Kabar Desa
Respon Dugaan Tower Tak Berizin di Desa Pulo, Ini Kata Satpol PP dan DPUTR Lumajang

Memontum Lumajang – Keberadaan menara tower di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diketahui selesai dibangun sejak Agustus 2025, terus mengundang tanya. Itu karena, ada dugaan keberadaan tower tersebut tidak mengantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tower yang berada di Desa Pulo, adalah milik PT Tower Bersama. Terkait izin, itu sudah mengajukan SITR ke DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruag), tertanggal 30 Juli 2025.
“Nomer registrasi 600.3/1629/SITR/427.56/2025). Secara tata ruang, kawasan tersebut diperbolehkan untuk pembangunan tower. Utk kelengkapan lain² masih kami cari info dl,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/09/2025) tadi.
Hindam menambahkan, Tim Wasdal terkait tower ada di DPKP dan pihaknya menjadi bagian dari itu. “Biar kami dorong dan gali info lebih lanjut dl melalui tim wasdal tsb ya,” tambahnya melalui pesan WA.
Baca juga :
Sementara itu, Bagian Pemanfaatan dan Pengendalian DPUTR Lumajang, Anggi, menyampaikan bahwa pengajuan izin menara telekomunikasi sudah diambil oleh pusat melalui OSS. Termasuk, izin tata ruang sesuai aturan yang terbaru.
“Sedangkan ybs pernah mengajukan surat informasi tata ruang (SITR) ke kabupaten. SITR bukan ijin akan tetapi sebagai alat bantu kontrol untuk penerbitan PBG yang ada di DPKP kurang lebih sperti itu Pak,” terangnya.
Ditambahkannya, ketika izin dilakukan OSS, maka itu dibenarkan. Hanya saja, tinggal melihat tahapannya.
“Kalo dari ranah perijinan, kita tidak mengeluarkan produk perijinan apapun karena sudah diambil alih oleh oss, terkadang kita hanya dilibatkan saja jika untuk pertimbangan ijin pbg/SLF atau perijinan lingkungan. Ranahnya kan bangunan liar bisa ke satpol Pak untuk penertiban,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, juga menyatakan jika belum pernah ada konsultasi dan pengajuan ke DPKP. “Dari segi teknis dan Tusi, karena bangunan menara belum pernah konsultasi dan mengajukan perijinan ke DPKP, jadi tidak ada ketentuan DPKP untuk menindak. (adi/sit)
















