Kota Malang
Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tidak menaati Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyusul adanya temuan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berbelatung.
Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan melalui Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pihak SPPG telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik makanan yang bermasalah.
“Yang jelas nanti ada tahapan-tahapan yang kita lakukan dengan memanggil kepala SPPG oleh Satgas. Kita sampaikan permasalahannya. Kalau memang masih terjadi dan tidak mengikuti SOP yang sudah ditetapkan, tentu akan ada sanksi yang kita berikan,” tegas Wali Kota Wahyu, Rabu (04/03/2026) tadi.
Baca juga :
Dikatakannya, bahwa tanggung jawab utama atas temuan tersebut berada di kepala SPPG masing-masing. Pemkot Malang tentunya akan mendalami di mana letak permasalahan yang terjadi. Selama ini pengawasan telah dilakukan melalui koordinasi intensif dalam grup komunikasi yang melibatkan Satgas, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan.
“Kita selalu memberikan arahan dan mengingatkan tahapan-tahapannya. Kalau ada permasalahan, langsung kita diskusikan agar bisa diantisipasi,” tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini sanksi resmi belum dijatuhkan. Pemkot Malang masih menunggu hasil pelaporan dan proses lebih lanjut. Wali Kota Wahyu menyebut, hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penentuan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini nanti kita laporkan dan selanjutnya akan ada sanksi,” imbuhnya. (rsy/sit)










