Kabupaten Malang
Bupati Malang Pimpin Rakor SE Mendagri Terkait Kedisiplinan ASN dalam WFH Setiap Jumat

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, didampingi Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemda di Ruang Rapat Anusapati, Rabu (01/04/2026) tadi. Dalam Rakor itu, Bupati Sanusi menyebut bahwa sesuai SE Mendagri, Tito Karnavian, memutuskan bahwa kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diterapkan Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam tiap pekannya, yakni setiap Jumat.
“Dalam hal kewajiban dan pengendalian ASN, kedisiplinan selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Malang secara berkala. Laporan Kinerja, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital, perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik dan Kanal Pengaduan Masyarakat (Lapor!),” jelas Bupati Malang.
Sementara itu, sesuai arahan Bupati Sanusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang berkesempatan menyampaikan poin penting dari SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Di tingkat Kota atau Kabupaten, WFH tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (Eselon III), camat dan lurah, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Baca juga :
“WFH juga tidak berlaku bagi unit layanan kebersihan dan persampahan, pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Sekda Budiar.
Disebutkan Sekda, bahwa WFH juga tidak bagi ASN yang berdinas di unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Seperti rumah sakit daerah, Puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya. Kemudian, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
“Dan, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” imbuh Sekda Budiar. (pro/gie)










