Kota Malang

Capaian Opsen PKB Triwulan Pertama 2026, Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Malang Tetap Surplus

Diterbitkan

-

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (ist)

Memontum Kota Malang – Peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Kota Malang belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut, terlihat dari capaian opsen PKB triwulan pertama 2026, yang justru melampaui target.

Kepala Badan Pendapatan Daeraha (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa capaian realisasi opsen PKB hingga 30 Maret 2026 mencapai Rp 29,52 miliar atau 111,5 persen dari target triwulan pertama sebesar Rp 26,48 miliar. Dengan capaian tersebut, terdapat surplus penerimaan sebesar Rp 3,04 miliar.

“Tidak terlalu berpengaruh (kendaraan listrik, red). Sehingga, penerimaan PKB tetap stabil,” ujar Handi, Sabtu (04/04/2026) tadi.

Diketahui, kendaraan listrik memang dikenakan tarif PKB sebesar 0 persen sebagai bentuk insentif pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Namun, Kepala Bapenda Handi menegaskan bila kebijakan tersebut belum menggerus potensi pendapatan daerah di Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi yang secara masif dilakukan Bapenda Kota Malang. (bapenda for memontum)

Menurut Handi, kewenangan pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat. Sementara, pemerintah kabupaten atau kota menerima skema bagi hasil.

“Secara regulasi, Bapenda provinsi yang memungut pajak melalui Samsat. Kabupaten atau kota memperoleh bagi hasil sebesar 66 persen, sedangkan 34 persen untuk pemerintah provinsi,” jelasnya.

Advertisement

Di sisi lain, capaian opsen BBNKB masih berada di bawah target. Hingga akhir Maret 2026, realisasi opsen BBNKB tercatat Rp 10,97 miliar atau 90,6 persen dari target Rp 12,11 miliar, sehingga masih kurang Rp 1,14 miliar. Rendahnya capaian tersebut, menurutnya dipengaruhi kebiasaan masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak segera melakukan proses balik nama.

“Opsen BBNKB masuk ketika ada proses balik nama. Banyak masyarakat yang membeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas tetapi tidak langsung melakukan balik nama, sehingga berpengaruh pada capaian,” tuturnya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda Kota Malang terus memperkuat sinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Termasuk, turun langsung dengan bersentuhan ke masyarakat. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas