Kota Malang
Bahas Perda PBG di Paripurna DPRD, Pemkot Malang Perkuat Penertiban Bangunan Liar

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (08/04/2026) tadi. Regulasi tersebut, diproyeksikan menjadi dasar hukum penataan bangunan sekaligus penertiban bangunan liar di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti berbagai persoalan bangunan gedung yang selama ini menjadi perhatian. “Permasalahan bangunan gedung di Kota Malang ini sangat banyak, terutama bangunan liar. Dengan perda ini nanti menjadi dasar kita untuk menindaklanjutinya,” kata Wali Kota Wahyu.
Dirinya juga menjelaskan, salah satu kendala penertiban bangunan liar selama ini adalah persoalan kewenangan. Tidak seluruh bangunan bermasalah berada di bawah kewenangan Pemkot Malang. Menurutnya, sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan maupun fasilitas umum justru berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun instansi lain.
“Contohnya kemarin, saya mengajak Wakil Gubernur melihat langsung karena kewenangannya bukan di Pemkot. Jadi, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan,” jelasnya.
Selain aspek penertiban, Perda tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan pembangunan, termasuk kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan.
Baca juga :
Sementara itu, Jubir Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa Perda Bangunan Gedung merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Meski aturan nasional telah mengatur secara detail, DPRD menilai Kota Malang membutuhkan regulasi daerah untuk memperkuat implementasi di lapangan.
“Perda ini menjadi landasan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, mulai perlindungan bangunan, pengaturan perizinan, sampai aspek ekonomi,” kata Dito.
Ditambahkannya, bahwa Perda juga membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari retribusi perizinan maupun penerapan sanksi administratif bagi bangunan yang melanggar aturan. “Salah satu terobosan adalah sanksi administrasi berupa denda bagi bangunan yang melanggar. Itu bisa menjadi disinsentif sekaligus berkontribusi pada PAD,” ujarnya.
Dito menegaskan, fokus utama Perda tersebut adalah penertiban bangunan yang berdiri di kawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), termasuk bangunan di sempadan jalan dan drainase. Keberadaan bangunan di area tersebut selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan perkotaan, seperti kemacetan, gangguan ketertiban umum, hingga banjir.
“Kasus di kawasan Soekarno-Hatta kemarin menjadi contoh. Drainase terganggu karena bangunan berdiri di kawasan PSU dan sempadan,” jelasnya.
Dengan Perda tersebut, legitimasi Pemerintah Kota Malang maupun Satpol PP dalam melakukan penertiban diyakini akan semakin kuat. (rsy/sit)










