Kota Malang

Dishub Kota Malang Prioritaskan Peningkatan Pelayanan dalam Perda Perparkiran

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (ist)

Memontum Kota Malang – Menanggapi laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perparkiran dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Namun, akan lebih menitikberatkan pada pelayanan kepada masyarakat.

Pria yang akrab disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam Perda tersebut adalah memberikan kepastian layanan parkir kepada masyarakat, khususnya bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi. “Yang diutamakan adalah pelayanan. Bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian saat memarkir kendaraan,” ujar Jaya, usai mengikuti Rapat Paripurna, Rabu (08/04/2026) tadi.

Jaya menjelaskan, seluruh titik parkir nantinya diwajibkan menggunakan karcis resmi sebagai bentuk transparansi pelayanan sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah. “Kalau sesuai ketentuan harus ada karcis, maka dipastikan semua parkir berkarcis,” tegasnya.

Selain itu, Dishub Kota Malang juga akan menerapkan sistem parkir progresif sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas. Sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, namun tidak diterapkan di seluruh titik parkir.

Advertisement

“Parkir progresif hanya di lokasi tertentu. Teknisnya nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang dinilai memungkinkan penerapan parkir progresif di antaranya area parkir khusus milik pemerintah daerah, seperti kawasan belakang Mal Olympic Garden (MOG) serta Gedung Parkir Kajoetangan.

Baca juga :

“Untuk penerapan tarif parkir progresif nantinya juga akan diatur lebih lanjut melalui Perwal,” katanya.

Dalam Perda tersebut, sanksi terhadap pelanggaran parkir juga akan diperjelas, baik bagi pengelola maupun pengguna jasa parkir. Jaya juga menyebut, pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan hak pengelola maupun petugas parkir.

Advertisement

“Kalau ada pelanggaran, sanksinya akan lebih jelas, termasuk konsekuensi pencabutan hak sebagai petugas parkir atau pengelola,” tambahnya.

Lebih lanjut Dishub Kota Malang juga akan melakukan pemetaan ulang, untuk titik parkir secara berkala setiap tahun. Langkah itu dilakukan, karena titik parkir dinilai memiliki potensi retribusi yang harus dihitung secara akurat.

“Setiap tahun harus di-update, karena titik parkir ini merupakan potensi retribusi daerah,” lanjutnya.

Selain itu, digitalisasi sistem parkir juga menjadi bagian penting dalam Perda, dengan mendorong penggunaan teknologi pada pengelolaan parkir di Kota Malang. Meski begitu, Jaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah tetap pada penyediaan layanan parkir, bukan pemberian ganti rugi atas kehilangan kendaraan.

Advertisement

“Kami fokus memberikan layanan tempat parkir,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas