Kota Malang

Paripurna DPRD Kota Malang Sampaikan Pansus Ranperda Persetujuan Bangunan

Diterbitkan

-

Paripurna DPRD Kota Malang Sampaikan Pansus Ranperda Persetujuan Bangunan

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (09/06/2022) tadi.

Hadir dan memimpin langsung rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Melalui Ketua Panitia Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, Drs H Rahma Nurmala, menyampaikan bahwa Undang-undang cipta kerja harus didorong. Kini perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, masyarakat yang ingin membangun bangunan harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pansus berharap penerapan SIMBG dapat memberikan kepastian aturan, kemudahan dalam pengurusan persetujuan, pengendalian, dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaran bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” jelas Rahma Nurmala, Kamis (09/06/2022) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Dijelaskannya, bahwa pemberlakuan perda mengenai IMB dan PBG ini memiliki perbedaan. Dimana mulai dari alur permohonan PBG berbasis aplikasi, dan lebih terintegrasi karena menggunakan SIMBG, lalu juga akan dikenakan sanksi jika melakukan perubahan fungsi bangunan. Sedangkan IMB sebelumnya, tidak ada sanksi dan hanya diperuntukan satu fungsi bangunan.

“Agar masyarakat dan dunia usaha bisa memahami dengan seksama, maka Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan sosialisasi secara masif,” lanjutnya.

Dikatakannya, dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung. Pihaknya, menunjuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.

“Untuk memenuhi persyaratan teknis pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen. Untuk itu DPUPRPKP Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI),” tambahnya.

Advertisement

Pihaknya berharap, DPUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga Sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Tehnis (TPT), Pengawas dan Operator. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas