Kota Malang
Layanan Pengadilan Agama di MPP Resmi Dibuka Kembali, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Perwalian Anak

Memontum Kota Malang – Layanan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, resmi dibuka kembali, Rabu (29/04/2026) tadi. Pembukaan tersebut, sekaligus menandai Kick off Pendaftaran Sidang Terpadu Kota Malang 2026.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk layanan perwalian anak. Itu dilakukan, guna mengatasi persoalan administrasi kependudukan yang masih dialami sebagian masyarakat.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa Pemkot Malang akan terlebih dahulu mengkaji data pengajuan isbat nikah dan perwalian anak selama lima tahun terakhir sebagai dasar penyusunan anggaran. “Ini menjadi perhatian utama kami karena banyak anak yang belum memiliki legalitas administrasi akibat kondisi keluarga, seperti tidak adanya orang tua biologis atau diasuh lembaga sosial. Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang terpinggirkan secara administrasi, tidak punya akta, tidak terdaftar BPJS, bahkan kesulitan pendidikan,” jelas Wawali Ali.
Menurutnya, Pengadilan Agama hanya menanggung proses persidangan, sementara biaya perkara sering menjadi kendala masyarakat. Karena itu, Pemkot berupaya menghadirkan dukungan pembiayaan melalui APBD maupun Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
“Biaya pengajuan perwalian itu relatif kecil, yakni sekitar Rp 280 ribu hingga Rp 300 ribu per perkara, sehingga berpeluang untuk ditanggung pemerintah,” katanya.
Selain APBD, peluang kolaborasi melalui donatur maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dilakukan. Termasuk, pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun legalitas hukum akan diperkuat melalui kecamatan dan kelurahan.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa persoalan perwalian memiliki kaitan erat dengan akses pendidikan dan bantuan sosial. Tanpa dokumen resmi, anak kerap tidak dapat masuk dalam basis data penerima program beasiswa maupun layanan kesehatan.
“Kalau dampaknya sampai anak putus sekolah, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa pendaftaran sidang terpadu merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Nurul menyebut layanan sidang terpadu kini tidak hanya melayani isbat nikah, tetapi juga perkara perwalian anak, asal-usul anak, hingga perubahan biodata pernikahan.
Program tersebut merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Dispendukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama, sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi pelayanan. “Tahun lalu ada 84 peserta yang mendapatkan layanan sidang terpadu secara gratis berkat dukungan pemerintah daerah,” tutur Nurul.
Menurutnya, sidang terpadu menjadi solusi hukum bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan maupun status anak. Meski pernikahan orang tua tidak dapat disahkan karena faktor tertentu, anak tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui perkara asal-usul anak.
“Saya optimis di tahun 2026 ini, solusi hukum yang baik ini bisa terinformasikan kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa memperoleh legalitas hukum baik untuk pernikahan atau asal usul anaknya,” imbuhnya. (rsy/sit)












