Kota Malang

Kasus Perceraian di Kota Malang Tembus 948 Perkara, Mayoritas Istri Lakukan Gugatan

Diterbitkan

-

PERCERAIAN: Ilustrasi kasus perceraian. (ist)

Memontum Kota Malang – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 948 perkara sengketa masuk sepanjang Januari hingga 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, mengatakan bahwa tren perceraian masih didominasi cerai gugat dibanding cerai talak. “Untuk tahun 2026 sampai 28 April, perkara gugatan yang memiliki unsur sengketa tercatat sebanyak 948 perkara. Sementara permohonan ada 335 perkara,” ujar Arif-sapaannya, Rabu (29/04/2026) tadi.

Khusus perkara perceraian, tambahnya, tercatat sebanyak 682 perkara cerai gugat dan 237 perkara cerai talak, yang diajukan sepanjang tahun berjalan. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus atau dikabulkan terdiri dari 313 cerai gugat dan 102 cerai talak.

Baca juga :

Advertisement

“Faktor utama perceraian tersebut masih didominasi persoalan perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, hingga ketidakharmonisan yang berlangsung terus-menerus. Selain itu, keberadaan pihak ketiga juga masih menjadi salah satu penyebab perceraian,” tuturnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 lalu, PA Kota Malang mencatat total 3.438 perkara masuk yang mencakup wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.477 perkara berhasil diputus, termasuk sisa perkara di tahun 2024. Dari total putusan itu, perkara perceraian mencapai 1.998 kasus, terdiri dari 1.509 cerai gugat dan 489 cerai talak.

“Sebagian besar perkara perceraian memang sama diajukan oleh pihak istri,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas