SEKITAR KITA
Selama Pandemi, Kasus Perceraian di Kota Surabaya Alami Penurunan
Memontum Surabaya – Selama Pandemi di tahun 2021, angka perceraian di Kota Surabaya, mengalami penurunan. Grafik penurunan itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Untuk Januari hingga Juli 2020, itu ada 3.621 perkara. Sementara di tahun 2021, kasusnya sebanyak 3.487. Berarti, ada penurunan untuk tingkat percerainnya,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur, Senin (02/08).
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
Perceraian sendiri dibedakan dalam dua kategori tergantung siapa yang mengajukan permohonan, yakni cerai talak dan cerai gugat.
“Kalau suami yang mengajukan itu cerai talak dan istri yang mengajukan itu cerai gugat,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, jumlah rincian berkas bulanan tahun 2020 secara talak, yakni Januari 253 perkara, Februari 173 perkara, Maret 148 perkara, April 128 perkara, Mei 67 perkara, Juni 200 perkara, dan Juli 188 perkara.
Kemudian kasus perceraian secara gugat yakni, Januari 512 perkara, Februari 354 perkara, Maret 357 perkara, April 235 perkara, Mei 126 perkara, Juni 436 perkara, dan Juli 444 perkara.
Sementara itu, di tahun 2021 ini jumlah kasus perceraian secara talak, yaitu Januari 166 perkara, Februari 134 perkara, Maret 191 perkara, April 143 perkara, Mei 96 perkara, Juni 174 perkara, dan Juli 123 perkara.
Untuk cerai secara gugat, pada Januari 376 perkara, Februari 360 perkara, Maret 406 perkara, April 312 perkara, Mei 271 perkara, Juni 509 perkara, dan Juli 226 perkara.
“Saya tidak mengatakan itu karena pandemi ya, tapi faktor penyebab itu pertama karena perselisihan pertengkaran. Kedua faktor penyebab karena faktor ekonomi,” urai Abdus Syakur. (ade/ed2)