Hukum & Kriminal

Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

Diterbitkan

-

BB: Rilis hasil keberhasilan Polresta Malang selama sebulan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. “Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.

Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.

Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.

Advertisement

Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.

Baca juga :

Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir

Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.

Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas