Hukum & Kriminal
Sepanjang Januari Polresta Malang Kota Ungkap 31 Narkoba dan Amankan 15,8 kg Ganja serta 361 Gram Sabu

Memontum Kota Malang – Sebanyak 31 kasus Narkotika berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang Januari 2026. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti diantaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di Kota Malang. “Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Malang dan daerah sekitarnya,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/01/2026) tadi.
Kombes Pol Putu Kholis menambahkan bahwa ganja, sabu dan ekstasi, termasuk Narkotika golongan I yang sangat berbahaya karena berdampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, hingga memicu tindak kriminal lanjutan. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan tegas, profesional dan berkeadilan,” jelasnya.
Ditambahkan, ada tiga kasus menonjol dalam pengungkapan kasus Narkotika ini. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram, kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kg disertai sabu.
“Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.
Kasus menonjol pertama, Satrenarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AH (21), mahasiswa, kawasan Paserpan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (03/01/2026). Dia berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Krajan Timur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan AH ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 149 gram sabu.
Baca juga :
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini dalam masih dalam pengejaran (DPO). Dirinya bertugas meranjau sabu di sejumlah titik sesuai perintah CS, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp 2 juta.
Kasus kedua menonjol, Satresnarkoba berhasil menangkap AF (32) di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, AF tidak bisa mengelak karena kedapatan ganja seberat 1,7 kg. Rencananya ganja tersebut akan dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah pengedar. Dari aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
Sementara kasus ketiga menonjol, berhasil mengamankan dua tersangka, SPA (45), warga kawasan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan DC (39), warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini berawal setelah petugas menangkap SPA di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (15/01/2026) dini hari.
Dari penangkaoan SPA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dan sabu. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap DC di sebuah rumah kos di kawasan Arjosari. Dari kedua tersangka ini, barang bukti ganja sebanyak 13.3 kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital dan berbagai paket siap edar.
Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban Narkoba, memutus rantai permintaan Narkotika, melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program edukatif, terutama dikampung yang dinilai rawan Narkoba.
“Warga Kota Malang ini majemuk, Kami akan tingkatkan kerjasama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye Anti Narkotika dan memutus rantai distribusi Narkoba,” imbuh Kombes Pol Putu Kholis. (gie)










