Lumajang
Evaluasi WFH ASN Non Pelayanan, Pemkab Lumajang Catat Penurunan Pengeluaran Rp 464,07 juta

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non pelayanan, yang diterapkan setiap Jumat sejak April 2026. Evaluasi tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi realisasi belanja operasional pada April dan Mei 2026, tercatat adanya penurunan pengeluaran pada sejumlah komponen operasional dengan total mencapai Rp 464,07 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto, mengatakan bahwa penurunan realisasi belanja tersebut terlihat pada beberapa komponen utama. Antara lain, seperti listrik dan air, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, perjalanan dinas, serta belanja lembur ASN.
“Secara total terdapat penurunan belanja dari April ke Mei 2026 sebesar Rp 464,07 juta,” ujarnya, Jumat (19/06/2026) tadi.
Menurut Sunyoto, hasil evaluasi menunjukkan penurunan realisasi pada beberapa komponen operasional, termasuk belanja lembur ASN yang berkurang sebesar Rp152,3 juta. Realisasi belanja lembur pada April, tercatat Rp 534,16 juta dan menjadi Rp 381,78 juta pada Mei 2026. Selain itu, realisasi belanja listrik dan air juga mengalami penurunan sebesar Rp 127,18 juta, dari angka Rp 636,5 juta pada April menjadi Rp 509,31 juta pada Mei 2026.
Baca juga :
Pada komponen BBM kendaraan dinas, realisasi belanja tercatat turun sebesar Rp 89,23 juta, yakni dari Rp 491,31 juta pada April menjadi Rp 402,08 juta pada Mei. Sementara itu, belanja perjalanan dinas mengalami penurunan sebesar Rp 95,28 juta, dari Rp 673,49 juta menjadi Rp 578,21 juta.
Sunyoto menjelaskan, bahwa hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya tren penurunan realisasi belanja operasional pada periode yang dibandingkan. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi secara berkala karena kebutuhan operasional setiap bulan dapat dipengaruhi berbagai faktor dan dinamika kegiatan pemerintahan. “Kebijakan efisiensi akan terus dievaluasi agar tetap mendukung kinerja pemerintahan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dirinya menambahkan, bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata-mata menekan pengeluaran. Namun, juga mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efektif tanpa mengurangi produktivitas aparatur maupun kualitas layanan publik.
Pemkab Lumajang memastikan, bahwa penerapan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Berbagai layanan publik tetap berjalan, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Hasil evaluasi tersebut, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik. (kom/lmj/gie)
















