Kota Malang
Banyak Jabatan Kosong Disorot, Wali Kota Malang Sebut Transisi Manajemen Talenta Jadi Kendala

Memontum Kota Malang – Kekosongan sejumlah jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Kondisi itu, dinilai telah berlangsung lebih dari satu tahun, sehingga mengganggu jalannya pemerintahan hingga tingkat kelurahan.
Sorotan itu, disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaam APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/07/2026) tadi. Dirinya meminta, agar Pemkot Malang untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong dan tidak menjadikan penerapan manajemen talenta sebagai penghambat proses mutasi.
“Sudah lebih dari setahun kekosongan jabatan. Sampai lurah kebingungan ketika harus menjalankan kegiatan bersama RT dan RW karena banyak yang masih dijabat Plt. Di perangkat daerah juga begitu. Mohon ada langkah cepat. Manajemen talenta jangan sampai menyulitkan pengisian jabatan maupun mutasi,” ujar Arif.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keterlambatan mutasi terjadi karena Pemkot Malang tengah bertransisi menggunakan sistem manajemen talenta sebagai dasar pengisian jabatan. Setelah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Juni 2026, Pemkot akan langsung melakukan pemetaan kompetensi ASN melalui sistem nine box. Namun, hasilnya belum sesuai harapan.
“Dari target sekitar 80 sampai 90 persen ASN yang memenuhi kualifikasi dalam setiap box, ternyata yang terisi baru sekitar 30 hingga 40 persen,” ucap Wali Kota Wahyu.
Baca juga :
Dirinya menilai, masih banyak ASN yang belum memperbarui data kompetensi, pendidikan, penghargaan, maupun rekam jejak kinerja ke dalam sistem manajemen talenta. Akibatnya, proses pemetaan calon pejabat yang memenuhi persyaratan menjadi belum optimal.
Dikatakannya, bahwa kondisi tersebut sempat memperlambat proses mutasi. Bahkan, jika kebutuhan pejabat tidak dapat dipenuhi dari ASN internal, regulasi memungkinkan Pemkot merekrut pejabat dari daerah lain yang juga telah menerapkan sistem manajemen talenta.
“Kalau itu tidak dilakukan, saya tidak akan bisa mengambil jabatan tertentu dari pegawai Kota Malang. Bisa saja nanti saya mengambil dari Kota Batu, Kabupaten Malang atau daerah lain yang sudah menggunakan manajemen talenta,” katanya.
Meski begitu, Wali Kota Wahyu menegaskan dirinya tetap mengutamakan ASN Pemkot Malang untuk mengisi jabatan yang kosong. Karena itu, dirinya terus mendorong seluruh ASN segera melengkapi data pada sistem manajemen talenta agar proses mutasi dapat berjalan optimal.
“Yang saya inginkan, pengisian jabatan tetap berasal dari ASN Pemerintah Kota Malang. Manajemen talenta ini justru membuat proses lebih objektif karena seluruh rekam jejak, kompetensi, hingga disiplin pegawai menjadi dasar penilaian,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











