Kota Malang
Disdikbud Kota Malang Tegaskan Siswa Baru Boleh Pakai Seragam Lama hingga Bantuan Dibagikan

Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengimbau sekolah tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru pada hari pertama masuk tahun ajaran 2026/2027. Siswa yang belum memiliki seragam baru, diperbolehkan memakai seragam dari jenjang pendidikan sebelumnya hingga seragam baru tersedia.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh siswa baru, baik penerima bantuan seragam gratis maupun yang membeli seragam secara mandiri. “Kalaupun sudah masuk sekolah tetapi ada siswa yang belum punya seragam baru, tidak apa-apa menggunakan seragam TK atau seragam SD sampai mereka punya seragam baru. Itu berlaku untuk semuanya, tidak hanya penerima seragam gratis,” ujar Suwarjana, Sabtu (11/07/2026) tadi.
Dirinya menjelaskan, sebelum dimulainya tahun ajaran baru, nantinya Disdikbud akan mengumpulkan wali murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk memberikan sosialisasi terkait program bantuan seragam gratis. Dalam pertemuan tersebut, orang tua juga akan diminta mengisi formulir apabila merasa berhak menerima bantuan. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang agar bantuan tepat sasaran.
Baca juga :
“Tahun ini memang tidak semua murid baru kelas 1 dan kelas 7 mendapatkan seragam gratis. Program diprioritaskan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang masuk desil 1 dan desil 2,” jelasnya.
Untuk bantuan program seragam gratis tersebut, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, jumlah penerima belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pendataan dan verifikasi.
“Kalau nominalnya Rp 1,5 miliar untuk SD dan SMP masing-masing dapat dua seragam jadi, untuk SD seragam merah putih dan pramuka, kemudian yang SMP seragam biru putih dan pramuka,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)











