Probolinggo
Gara-Gara Game Online, Pelajar di Bawah Umur Berurusan dengan Pihak Kepolisian

Memontum Probolinggo — Gara-gara kecanduan game online dan pergaulan bebas, MSA (16) warga jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, nekat mencuri. Bahkan, salah satu korbannya adalah seorang anggota TNI AL, yang sempat di tusuk saat beraksi, dan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Dari informasi yang didapat msmontum.com, MSA merupakan pelajar di salah satu MTs Swasta di Kota Probolinggo. MS A memang punya hobi bermain game online di warnet tak jauh dari rumahnya. Bahkan kesukaan itu, tingkatannya malah sampai level kecanduan. Demi hobinya itulah dia rela menggunakan uang sakunya untuk membeli item dalam game online.

Karena uang saku yang dia punya tidak selalu mencukupi untuk mendanai kegemarannya. Akirnya MSA memutar otak agar kegemarannya itu tetap berlanjut. Tapi caranya salah, yaitu dengan melakukan pencurian di beberapa rumah tetangganya. Salah satunya di rumah Rasmin, salah satu anggota TNI AL, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Waktu itu, MSA masuk ke rumah korbannya dari jendela yang tidak terkunci. Di rumah itu, pelaku berhasil menggondol satu unit smarthphone dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta. Saat hendak keluar rumah, ia kepergok oleh pemilik rumah. Namun, MSA yang saat itu sudah mengetahui kedatangan Rasmin, langsung menusuknya dengan pisau dapur begitu korban masuk rumah.
“Saya waktu itu melihat dia pulang. Karena takut tertangkap, saya menusukkan pisau yang saya bawa dan langsung kabur. Dan pisaunya saya buang ke sungai dwkat rumah.”ujarnya dihadapan penyidik, Selasa (6/3/2018).
Polisi yang mendapat laporan terkait kasus itu sempat kesulitan. Namun, setelah melakukan penyelidikan mendalam, MSA berhasil ditangkap pada Rabu (28/2/2018) lalu. Ternyata, dalam interogasi yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa MSA tak hanya melakukan pencurian di satu tempat saja. Dari pengakuannya, MSA beraksi di 6 lokasi berbeda sebelum ditangkap.
“Uangnya saya pakai untuk beli rokok, beli baju, dan main game online,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu penadah barang-barang hasil pencurian tersangka, dan sementara pelaku kami kenakan pasal 365/ayat 3/KUHP tentang psncurian dan kekerasan.” jelas AKBP Alfian Nurrizal, Kapolresta Probolinggo, kepada memontum.com. (Pix/yan)
















