Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Curas dengan Modus Hubungan Sesama Jenis Dibekuk Resmob Polres Situbondo berikut Dua Orang Penadah
Memontum Situbondo – Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap terduga pelaku Curas dan penadah, Senin (10/10/2022) malam. Mereka adalah Acmad Fitra alias AF, asal Desa Peleyan, Stevano Adek Pranata alias SAP, asal Kelurahan Ardirejo, Jasuli alias J, asal Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso dan dan Muzakki alias M, asal Desa Rajekwesi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggota sekitar pukul 17.00. “TKP di sekitar Kebun Jati, Desa Talkandang, tepatnya di Utara SMP 3 Situbondo,” ujarnya, Selasa (11/10/2022) tadi.
Dijelaskannya, bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. “Peran AF dan SAP, ini sebagai pelaku Curat dan mereka ini residivis semua. Kemudian J dan M, bertindak sebagai penandah barang curian,” beber Kasat Reskrim.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
AKP Dedhi menyampaikan, modus para pelaku, adalah dengan mengajak korban untuk berhubungan seks sesama jenis. “Itu dilakukan di Desa Talkandang. Seusai melakukan hubungan badan, kemudian korban diminta menyerahkan HPnya, dengan diancam menggunakan Sajam oleh pelaku. Lalu, motor korban dibawa lari oleh tersangka AF,” bebernya.
AKP Dedhi mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor Honda Scopy dengan Nopol P 5771 DY warna putih, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit motor Honda Beat, satu buah pisau, satu unit handphone Y12s.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. “Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Dan untuk BB sudah kami amankan di Mapolres,” ujar AKP Dedhi. (her/gie)