Kabupaten Malang
Sopir Angkot se-Malang Raya Desak Dirjen Perhubungan Terapkan Permen 108
Memontum Malang—– Ribuan sopir angkot yang tergabung dalam Himpunan pengemudi Malang Raya (HIPAM) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepada kementerian perhubungan bisa mengeksekusi Permen 108 yang sudah dijanjikan selama ini. Mereka beraksi di halaman unit pelaksana teknis dinas perhubungan Jawa Timur, Karanglo, Malang, Rabu (14/3/2018).
Edy Sunarno, Ketua Himpunan Pengemudi Malang Raya mengatakan, bahwa dalam aksi ini mereka menuntut kepada Pemerintah pusat untuk komitment dengan dengan Peraturan Menteri 108 Tahun 2017. Juga penertiban seperti yang dijanjikan 1 Februari. Ternyata sampai sekarang belum dilaksanakan.
Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat tidak konsisten. Ini bisa mengarahkan para sopir supaya masyarakat melakukan pembangkangan. Artinya ada aturan yang diterbitkan kemudian diimbau ditangguhkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita sadar akan perkembangan tekhnologi tidak terbatas. Tetapi kendaraan yang berada di jalanan harus dibatasi. Terus kalau taksinya tidak dibatasi kan kasihan,” ujarnya.
Edi , menambahkan rasio penumpang dan pelaku transportasi juga harus dilihat secara komprehensif. Karena tidak adanya pemberlakuan penertiban berdampak kepada penghasilan para sopir akibat kendaraan aplikasi online.
Dalam aksi demo se-Malang raya diikuti oleh trayek dari kabupaten Malang ada enam jalur mulai Tumpang- Arjosari, K-1 Gadang–Kepanjen, Lawang-Arjosari ,Trayek K-1 Tumpang Arjosari dan GM1 Arjosari Karangploso.
Harapannya dari aksi ini Dishub Jawa timur akan serius memberlakukan peraturan menteri. Tetapi apabila tidak, maka sebaiknya kembali kepada Undang Undang nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan pemerintah nomer 74 Tahun 3014 Tentang Kendaraan Angkutan.
“Berarti kalau angkutan Yo plat kuning. Yah kembali ke angkutan umum. Apabila tidak diperlukan lagi yah sudah. Berarti gawe aturan tapi dilanggar sendiri,” tegasnya
Agus Mulyono Ketua Korlap aksi dari perwakilan sopir angkot Kota Malang dalam orasinya meminta kepada para pembuat kebijakan agar bisa melaksanakan. Jangan hanya bisa membuat tetapi tidak bisa melaksanakan.
Kompol Sunardi Riyono, Kabag Ops Polres Malang mengaku dalam pengamanan aksi demo di halaman parkir uji kir Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Malang mengerahkan dari Polres Malang 300 untuk dialokasi oleh Polresta Malang 30 dan Polres Batu 30 personil.
Dalam aksi ini sudah dikomunikasikan dengan pihak UPT Lalulintas Jawa timur dengan.mempwrremukan dengan pihak terkait agar aspirasi mereka tersampaikan .
“Polisi tidak punya kepentingan dengan persoalan ini ,polisi hanya mengamankan sesuai dengan tupoksi masing masing,” ujarnya.(met/yan)