Kota Malang
Apeng Divonis Bebas, Perseteruan Kakak Lawan Adik Ipar Belum Berakhir
Memontum Kota Malang — Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/3/2018) siang, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang. Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, memutus bahwa Apeng dibebaskan dari tuntutan pidana. Tentunya vonis ini disambuht haru oleh pihak keluarga Apeng.
Bagaimana tidak, sebelumnya JPU telah mendakwa Apeng Pasal 372-378 KUHP dan menuntut Apeng dengan 4 tahun penjara. Irma Sagita, istri Apeng, tak bisa menahan tangis bahagia setelah mengetahui kalau suaminya divonis bebas. Wanita berkulit putih ini beberapa kali terlihat memeluk Apeng. Begitu juga dengan pihak keluarga yang lain.
Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa memang dari awal permasalahan ini adalah dari perjanjian hutang piutang maka bukanlah pidana melainkan perdata. “Ini awalnya hutang piutang dan saksi tidak ada yang melihat langsung. adanya jual beli. Ini bukan tindak pidana. Tidak ada unsure tindak pidana,” ujar Sumardhan.
Pihaknya berharap, JPU tidak melakukan kasasi karena sudah memahami fakta otentik dalam persidangan. “Kalau kami berharap JPU tidak menggunakan haknya, karena sudah memahami fakta otentik. Begitu juga dengan pelapor yang tak lain adalah kakak iparnya, juga harus mau memahami. Sebab permasalahan ini dilahirkan dari suatu perjanjian hutang piutang. Begitu juga akte jual beli yang digunakan sebagai dakwaan yakni akte jual beli Hadian Ramadhan terkait sertifikat 102 tahun 2005. Akte Hadian yang digunakan oleh JPU dinyatakan tidak benar oleh majelis hakim. Bahwa saat itu sertifikat dijaminkan di Bank Permata, jadi tidak benar ada perjanjian jual beli itu,” ujar Sumardhan.
Meskipun divonis bebas, namun Apeng tetap kembali ke LP Lowokwaru untuk menjalani sisa hukumannya dalam kasus sebelumnya. Namun dalam waktu dekat, Sumardhan akan mengurus PB (Pembebasan Bersyarat) untuk Apeng.
“Karena masih terkait perkara yang satu, kami secepatnya akan mengurus PB. Saat putusan bebas ini, kami terima segera saja kami kirim surat resmi ke LP. BP nya akan kami urus kembali. Sebab Apeng harusnya sudah bebas sejak beberapa bulan lalu. Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto. Apeng dilaporkan kasus 372-378 KUHP, terkait dugaan penggelapan sertifikat. Pihak Chandra menyebutkan bahwa sebelumnya 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra sebesar Rp 4,250 miliar Tahun 2009. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.
Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. Saat itu dia meminjam uang kepada Chandra untuk menebus 4 sertifikat miliknya yang berada di Bank Permata. (gie/yud)