Situbondo
Daftar Penyelenggara Pemilu, Pendamping PKH Harus Undur Diri
Memontum Situbondo — Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, mengingatkan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), agar tak jadi penyelenggara Pemilu. Pendamping PKH diminta mengundurkan diri, jika ingin jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas.
Menurut Lutfi Joko Prihatin, dia akan memberi teguran, jika ada pendamping PKH baik tenaga ahli, korwil, pendamping dan operator, diketahui jadi PPK, Panwas maupun PPS. Pendamping PKH tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.
“Larangan ini,” kata Lutfi, “Sesuai surat Kemensos Nomor 280 tertanggal 8 Mei 2013. Dalam surat Kemensos tersebut dijelaskan, pendamping PKH yang ingin jadi penyelenggara Pemilu diminta mengundurkan diri.”
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi double job, “Lutfi mengaku akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten Situbondo. Dia akan memverifikasi nama PPK, Panwas maupun calon PPS. Karena kabarnya ada tiga orang pendamping PKH ikut tes wawancara calon PPS,“ tambahnya. (ed/yan)