Kota Malang

MK Tak Kabulkan Permohonan Ajuan Suara PSI dalam Sidang Hasil Pemilu 2024

Diterbitkan

-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sengketa suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang telah diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan pemeriksaan. Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

Ditegaskan Aminah, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut amar putusan MK tidak dapat diterima. Itu karena, tidak merubah dari hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Tidak ada perintah dari MK untuk melakukan rekapitulasi ulang. Dengan demikian, hasil rekapitulasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bersifat tetap, tidak berubah. MK juga sudah bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan penetapan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang,” kata Aminah, Selasa (28/05/2024) tadi.

Kemudian, dikatakannya bahwa MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Advertisement

Baca juga :

“Maka pada hari ini, Selasa (28/05/2023) KPU Kota Malang melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang 2024,” tambahnya.

Sebagai informasi, bahwa yang dipermasalahkan dalam sengketa tersebut yakni perolehan suara anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru. Di mana, PSI mengklaim bahwa adanya perselisihan suara yang melibatkan partai lain, seperti Nasdem, PDI-Perjuangan dan PKS.

“Ini pengajuan dari PSI saja. Yang dipermasalahkan ya perselisihan hasil suara. Yang mengajukan dari partai peserta Pemilu kemarin,” katanya.

Dikutip dari laman mkri.id, sidang PHPU Legislatif atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas