Trenggalek

Fraksi Demokrat DPRD Trenggalek, Sayangkan Penyerapan Bansos RTLH Tak Maksimal

Diterbitkan

-

Fraksi Demokrat DPRD Trenggalek, Sayangkan Penyerapan Bansos RTLH Tak Maksimal

Memontum Trenggalek – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Trenggalek menyayangkan penyerapan kuota bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kurang maksimal. Akibatnya ratusan kuota bedah rumah yang harusnya diterima oleh warga yang kurang mampu di Kabupaten Trenggalek tidak terserap.

Seperti yang diketahui, bahwa Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menerima bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Untuk kuota bantuan bedah rumah atau bagi yang memiliki rumah tidak layak huni, Pemerintah pusat memberikan sedikitnya 700 kuota yang harus disalurkan. Hanya saja karena minimnya perhatian dari Dinas terkait kuota tersebut tidak bisa terserap secara keseluruhan. Sehingga ratusan sisa kuota harus dikembalikan ke Pemerintah pusat, ” ungkap Mugiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/09/2018).

Diakui Mugi sapaan akrabnya, dari total 700 kuota ini hanya bisa terserap sekitar 150 kuota saja. Hal ini sangat disayangkan, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut di Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

Bantuan sosial RTLH ini merupakan pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa yang berhak menerima bansos RTLH ini salah satunya adalah masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dengan prioritas tinggi. Hal tersebut juga diperkuat dengan kondisi dilapangan. Melihat banyak sekali kuota yang harus dikembalikan ke Pemerintah pusat tentunya hal ini sangat disayangkan. Pasalnya, masih banyak warga masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang membutuhkan bantuan tersebut, ” tandasnya.

Masih terang Mugiyanto, untuk model pembiayaan penanganan RTLH ini berupa bantuan langsung kepada penerima Bantuan Sosial berupa uang tunai senilai Rp 15 juta. Dalam APBD Kabupaten Trenggalek, belanja untuk kegiatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni masuk ke dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan anggarannya berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sedangkan tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas