Lamongan
Laskar Jaka Tingkir Polres Lamongan Berangus Dua Gembong Curanmor
Memontum Lamongan – Dua tersangka pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Lamongan dan sekitarnya akhirnya berhasil dibekuk petugas Kepolisian Resort Lamongan. Kedua gembong tersebut yakni Eko Apriyanto (25), warga Dusun Meteseh, Desa Lebakhadi Kecamatan Sugio dan Kusnadi (35) warga Desa Lebak hadi Sugio. Mereka berhasil diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni dengan berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa, begitu mendapatkan sasaran yang tepat, mereka langsung mengeksekusinya.
“Tersangka mencari sasaran pada pukul 02.00 WIB. Begitu mendapati sasaran sepeda motor, salah satu pelaku turun untuk membawa kabur motor incaran, dan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi,” kata Imara yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat saat melakukan press release di Mapolres Lamongan, Selasa (16/10/2018).
Setelah berhasil menggasak sepeda motor tersebut, sambung Imara tersangka pun menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut secara online, melalui media sosial Facebook.
Dikatakan Imara, cara penjualan tersebut menurut tersangka dirasa lebih efektif, namun hal itu justru membuat jejak mereka tercium Tim Jaka Tingkir.
Tim Laskar Jaka Tingkir ini berhasil meringkus kedua pelaku, bersama 4 unit motor hasil curian saat akan bertransaksi. “Sepeda motor yang kita amankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Honda Mega Pro dan 1 unit sepeda motor GL Max, dan kunci T,” ungkapnya.
Lebih lanjut Imara mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi curanmor sebanyak 13 kali, di wilayah Lamongan, Tuban dan Bojobegoro. Dan untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi.
“pasal yang kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Imara. (lai/ifa/zen/yan)