Kota Malang
Pabrik Miras Lapota Jl Karya Timur Digerebek, Ribuan Liter Arak Diamankan
Memontum Kota Malang – Pabrik pengemasan miras jenis arak di gudang sekaligus toko Lapota di Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (19/10/2018) siang digerebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Tak tanggung-tanggung sebanyak 85 kardus berisi 1020 botol Arjo (Arak Jowo) ukuran 1,5 liter, 679 botol sedang dan 5 botol kecil 600 mililiter, 80 botol bil, 4 jurigen ukuran 25 liter berisi 100 liter arak, 26 jurigen ukuran 25 liter kosong, ribuan tutup botol, tandon modifikasi penampung arak, bak, corong, slang dan ribuan botol plastik kosing berhasil diamankan.
Untuk pemilik pabrik, yakni Justin Situmorang (52) warga Perum Green sulfat Regency, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Senin (22/10/2018) siang, masih wajib lapor. Namun dia juga terancam 12 tahun penjara karena dikenakan Pasal 204 ayat I KUHP, dan atau Pasal UU RI No 8 Tahin 1999, tentang perlindungan konsumen, atau Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014, tentang perdagangan.
Informasi Memontum, bahwa Justin Situmorang sudah lama dan bertahun-tahun jualan Miras. Bahkan informasinya sudah beberapa kali tokonya dirazia petugas namun tidak membuatnya kapok. Petugas Reskoba Polres Malang Kota pada Jumat siang, akhirnya melakukan pengrebekan di gudang Lapota hingga ditemukan adanya produksi pengemasan miras dari tandon ke dalam notol air mineral dengan berbagai ukuran.
Petugas kemudian mengamankan ribuan botol Miras dan alat produksi pengemasanya untuk diamankan ke Polres Malang Kota. Kepada petugas, Justin mengaku kalau arak arak miliknya dibeli dari Semanding Tuban. Dengan per 25 liter seharga Rp 350 ribu. Arak tersebun kemudian di masukan tandon. Setelah berada di tanfon, baru disikan ke botol-botol air mineral beberapa ukuran siap edar. Untuk 1,5 liter dijual seharga 65 ribu, kemasan 1 liter seharga Rp 45 ribu dan kemasan 600 mililiter seharga Rp 35 ribu.
Kini petugas masih mengirim contoh arak dari tangan Justin untuk tes di Labfor Polda Jatim. Apakah ada campuran lain (oplosan) atau murni arak. Untuk saat ini, Justin masih wajib lapor sambil menunggu hasil Labfor untuk penindakan lainnya. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa JS menjual.mitas yang diduga oplosan.
“Pelaku menjual, menawarkan barang yang diketahui olehnya membahayakan nyawa dan kesehatan. Pelaku terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk saat ini pelaku masih wajib lapor menunggu hasil Labfor apakah miras tersebut sudah dioplos atau tidak. Kalau terbukti yang dijual adalah arak oplosan, pelalu akan kita tangani lebih lanjut,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)