Kabupaten Malang

Pilkades Putatlor Jadi Ajang Judi, Polres Malang Ringkus Botoh

Diterbitkan

-

Pilkades Putatlor Jadi Ajang Judi, Polres Malang Ringkus Botoh

Memontum Malang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diwarnai judi taruhan siapa pemenang Pilkades. Tiga tersangka, termasuk bandar, diringkus anggota Buru Sergap Polres Malang.

Tiga tersangka ditunjukkan dalam rilis pers Senin (12/11/2018) siang yakni tersangka Nur Wiji (48), Pondi (33) dan Muhammad Mursit (49), ketiganya warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dua tersangka lain, Pondi dan Mursit berperan sebagai pencari, pencatat nama penombok dan besaran uang taruhan serta calon kepala desa yang jadi ajang bertaruh.

Dalam rilis pers kemarin bersama Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Wakapolres Malang, Kompol Yhogi, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda dan Kasubaghumas, Ipda Aska, dijelaskan bahwa keberhasilan penangkapan penjudi berkat patroli dan kejelian anggota Buser.

Advertisement

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyesalkan dengan terjadinya hal tersebut, ia mengatakan, sebelum Hari H pelaksanaan pilkades, pihaknya tak henti melakukan sosialisasi kepada warga terkait pelaksanaan Pilkades yang kondusif.

“Mereka misalnya mengambil salah satu calon, nanti kalau misalnya pasang Rp 100 ribu, nanti kalau tebakannya betul dia dapat Rp 1,9 juta, ” terang Ujung kepada wartawan.

Saat patroli pengamanan Pilkades, petugas berpakaian preman mendapat informasi adanya transaksi judi dalam sebuah warung kopi. Warung tersebut tidak lain dikelola tersangka Nur Wiji. Dalam penggerebekan, Sabtu (10/11/2018) pukul 21.00, petugas berhasil meringkus 3 tersangka.

Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 40.300.000 dan uang Rp 500 ribu. Uang Rp 500 ribu tersebut merupakan uang komisi untuk tersangka Nur Wiji. Nur Wiji sendiri berperan sebagai penerima uang taruhan dari para penombok.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai dugaan pelanggaran sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian juncto Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kik/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas