Kota Malang

Bertemu Mantan Bos, Nanik Disebut Sebagai Ketua Pembebasan Lahan

Diterbitkan

-

Suparmi alias Nanik saat akan masuk ruang persidangan. (gie)

*Bendahara Didakwa Mark Up Harga Tanah

 

Memontum Kota Malang—-Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 14.30, akhirnya bertemu dengan mantan bos nya. Yakni Adji Prayitno selaku Direktur PT STSA. Setelah lebih dari setahun, mereka akhirnya bertemu di persidangan PN Malang.

 

Advertisement

Adji hadir di persidangan sebagai saksi korban. Tentunya keterangan Nanik selama ini kepada wartawan berbeda dengan keterangan Adji. Sebab selama ini Nanik mengatakan bahwa dia bukanlah ketua pembebasan lahan di Buring Kecamatan Kedungkandang, melainkan hanya bendahara.

 

Namun dalam kesaksian Adji, bahwa saat kejadian Nanik bertugas sebagai ketua pembebasan lahan. Usai persidangan Adji kembali memberikan penjelasan bahwa Nanik memang bertugas sebagai ketua pembebasan lahan saat kejadian tersebut.

 

Advertisement

“Bukan kasir tapi ketua tim pembebasan lahan. Dia mengaku kasir supaya terbebas dari dosa. Kami terlalu percaya kepada Nanik karena dia sudah bekerja selama 30 tahun. Dia yang buat ketentuan syaratnya namun tidak di jalankan di lapangan. Kalau dia mengelak itu urusan dia. Jalannya Nanik tidak sesuai prosedur. Untuk kasus ini kami mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar,” ujar Adji.

 

Gunadi Handoko SH MH MHum, kuasa hukum Nanik, saat dikonfirmasi Memo X mengatakan bahwa Nanik bukanlah ketua Tim pembebasan lahan. “Tidak bukan sebagai ketua team pembebasan, Naniek hanya kasir,” ujar Gunadi.

 

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Aji Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus tersebut bermula saat perusahaan yang bergerak dibidang proyek perumahan, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), melakukan pembebasan tanah untuk pengembangan lahan milik 27 warga di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Tim pembebasan tanah dipasrahkan perusahaan kepada Nanik hingga diduga terjadi mark up harga pembelian tanah ini hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

 

Advertisement

Tersangka Nanik, Senin (9/10/2017) siang, dilimpahkan Tahap II oleh petugas Polres Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Malang. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanik sendiri terlihat datang dengan ditemani oleh Gunadi Handoko SH MH MM, kuasa hukum. Setelah beberapa jam diruangan Pidum Kejaksaan, Nanik akhirnya ditahan.

 

Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 16.25, menjalani sidang perdana di PN Malang dengan agenda dakwaan. Wanita yang diduga mark Up uang pembelian tanah sebesar Rp 2 Miliar ini di dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas