Kota Malang
Upayakan Target, DJP Jatim III Bangun Kesadaran Pajak UMKM dan E-Commerce
Memontum Kota Malang—-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III menargetkan penerimaan pajak meningkat di tahun 2019. Upaya ini untuk mengulang kembali capaian target 100 persen di tahun 2017. Tetap mengusung tagline Pajak Kita Untuk Kita, salah satu upaya fokus peningkatan pendapatan, yaitu dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pajak e-commerce.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan, peningkatan kesadaran pajak UMKM akan terus ditingkatkan tahun ini. Menurutnya, sampai tahun 2018 penerimaan dari sektor tersebut masih terbilang rendah. “Masih banyak UMKM yang belum tahu. Jadi tahun ini akan kami tingkatkan,” jelas Rudi, kepada awak media dalam diskusi Media Gathering DJP Jatim III bertajuk Satukan Suara Membangun Bangsa.
Rudy menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM yang sebelumnya 1 persen sudah diturunkan menjadi 0,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dimana Wajib Pajak (WP) bisa memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5 persen atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pengenaannya berdasarkan rentan waktu usaha berjalan. Untuk jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen, bagi WP orang pribadi yakni selama tujuh tahun, WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama empat tahun, dan WP Badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jatim III, Eko Budi Hartono, menambahkan, pengenaan tersebut juga diatur melalui PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang akan berlaku 1 April 2019. “Kementerian Keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki NPWP dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce. Penerapan pajak ini tentu akan berpengaruh kepada harga yang dibebankan kepada konsumen jika pedagang dan e-commerce selama ini belum mengenakan pajak,” jelas Sinyo, sapaan akrabnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa e-commerce memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai yang tertunggak sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. “Pajak UMKM dan pajak e-commerce inilah yang akan menjadi fokus yang akan disosialiasikan Kanwil DJP Jatim III,” tambah Sinyo.
Diakuinya, meski sempat terjadi tarik ulur dari Kemenkeu, Sinyo hanya memberikan sedikit gambaran sederhana UKM dan UMKM yang masuk kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu yang memiliki omzet Rp 4,8 milyar per tahun.
Diakhir paparannya, Rudy menjelaskan, menengok tahun lalu, potensi secara nasional tidak tercapai, karena target terlalu tinggi. Dimana pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ekonomi di tiap wilayah juga tidak mendukung. Capaian Kanwil DJP Jatim III 2017 100 persen, namun 2018 tidak tercapai karena ada beberapa peraturan yang tidak support, seperti tarif cukai tidak naik. Namun di sektor pertambangan dan perkebunan, seperti tambang batubara, tembakau, bisa mendukung kenaikan. “Hanya saja wilayah Kanwil DJP Jatim III, sektor itu kecil,” tukasnya. (adn/gie)