Hukum & Kriminal
Mahasiswa Pencuri Uang Pondok, Sempat Teriak “Ampun Bukan Muhrim Pak”
Memontum Malang – Lima hari menyelidiki kasus pencurian, Senin (18/2/2019) sore, jajaran Reskrim Polsek Singosari berhasil menggerebek rumah pelaku. Bareng saling berhadapan, tersangka Siska (22) spontan menempelkan telapak tangannya seolah memohon ampun dan mengucap, “Ampun bukan muhrim Pak”.
Tanpa perlu menginterogasi lama, tersangka Siska (22) mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang hasil curian sebesar Rp 146 juta melalui paketan. Di dalam rumahnya, anggota menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami lalu mengecek ke Pondokan memang benar dia telah mengirimkan paketan dengan identitas dan alamat palsu. Ditulisnya paket makanan, padahal isinya uang Rp 146 juta,” urai Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH.
Terkait total kerugian Pondok Islahiyah Singosari, pihaknya masih menunggu pemeriksaan total kerugian dari Pondok. “Masih simpang siur soal total kerugian. Waktu kejadian baru diketahui, kerugian belum sempat dihitung. Awalnya Rp 130 jutaan, setelah cek ricek, total sementara Rp 213 juta,” sebut Supriyono.
Di rumah tersangka sendiri, di Dusun Pulo RT03/ RW01 Desa Selobagus, Kecamatan Parengan l, Kabupaten Tuban, petugas menyita bukti kaos, sandal, bukti setor tunai dan nota bayar pengobatan.
Baca : Usai Mencuri di Pondok Singosari, Maling Jadi Pusing, Kerugian Rp 213 Juta Lebih
Tersangka Siska hanya mengaku telah memakai uang hasil curian kepada penyidik sesuai hasil pembelanjaan dan keperluan lain. Diantaranya, pembelian barang, biaya pengobatan, biaya transport dan setor tunai uang ke nomor rekeningnya sendiri.
“Dia setor tunai sekitar Rp 7 jutaan ke rekening dia sendiri. Sebanyak 3 kali bertahap. Sisanya buat belanja, tapi kami akan terus dalami keterangannya,” ungkap Supriyono.
Baca Juga : Mahasiswa Hidup Glamour, Pernah 4 Bulan Kasus Curi Laptop Kosan
Menurut Supriyono, tersangka mengetahui dirinya dikejar pihak kepolisian. Sebab itu, tersangka berusaha mengembalikan sebagian uang curian. Kecurigaan penyidik kemudian bertambah, terkait aksi pencurian lain. Meski demikian, tersangka ngotot hanya mengaku sekali aksi.
“Dia bukan alumni, dia survei lebih dahulu saat aksi. Tersangka ini pernah terlibat pencurian di wilayah hukum Polsek Sukun tahun 2016. Pencurian laptop. Dia tidak (belum) mengaku aksi pencurian di pondok lain. Tapi waktu kejadian itu, ia sempat masuk ke Pondok Al Ikhlas, namun batal karena tidak ada kesempatan,” sebut Supriyono. (sos)