Kota Malang
Pedagang Pasar Dibebaskan Biaya Administrasi Bank Jatim Rp 5000
Memontum Kota Malang – Terhitung per 1 Agustus 2019, para pedagang pasar di Kota Malang, bakal dibebaskan dari potongan administrasi Rp 5000 pebulannya di Bank Jatim. Hal itu seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, pada Selasa (30/7/2019) pukul 16.00.
Dijelaslan bahwa biaya administrasi sebesar Rp 5000, dikeluhkan banyak pedagang. Atas keluhan itu , Dinas Pasar berkoordinasi dengan Bank Jatim supaya potlngan administrasi Rp 5000 di ATM, ditiadakan.
Permintaan Dinas Perdagangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terhitung 1 Agustus 2019, khusus para pedagang yang memiliki ATM Bank Jatim untuk membayar e-Retribusi, tidak lagi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5000.
” Selama ini pedagang antusias menanung di Bank Jatim untuk membayar e-Retrinusi. Namun banyak pedagang yang mengeluh karena ada potongan atau biaya administrasi Rp 5000 perbulannya. Oleh karena itu kami menindak lanjuti ke Bank Jatim dan disepakati per 1 Agustus 2019, tidak ada lagi biaya administrasi, hanya khusus pedagang pasar. Luas biasa antusias pedagang,” ujar Wahyu.
Saat ini ada sekitar 4000 pedagang yang pegang e-Retribusi. Saat ini ada 3 pasar yang belum mengginakan e-Retribusi.
” Total ada 27 Pasar di Kota Malang. Ada 3 pasar yang belum memakai sistem e-Retribusi. Pasar Induk Gadang, Pasar Blimbing dan Pasar Besar. Kemungkinan minggu depan sudah akan menggunakan e-Retribusi,” ujar Wahyu.
Program e-Retribusi cukup efisien pagi para pedagang untuk membayar retribusi. Bahkan saat ini target pendapatan Rp 5,7 miliar sudah terpenuhi 53 persen.
” Target kita tahun ini Rp.5,7 miliar. Saat ini sudah 53 persen terpenuhi,” ujar Wahyu. (gie/yan)