Hukum & Kriminal
Warga Banyuwangi Jual Kambing Curian Rp 1,1 Juta
Memontum Banyuwangi – Diduga curi 2 ekor kambing, Santoso (36) warga Lingkungan Jurangjero RT 01 RW 02 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kabat, diamankan Reskrim Polsek kota Banyuwangi.
Penangkapan pelaku pencuri kambing, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Ipda Nurmansyah bersama anggota Reskrim.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, seperti kegiatan sehari-hari korban pada Kamis (26/9/2019) menggembala kambing-kambingnya di belakang kandang miliknya dan sore harinya pelapor memasukkan kambing ke kandang.
“Pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wib pelapor baru menyadari, kalau kambing-kambingnya kurang dua ekor,” terang Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Selasa (30/9/2019) siang.
Melihat kambingnya kurang 2 ekor, kata Ipda Nurmansyah pelapor mencari di sekeliling lingkungan, namun tidak ditemukan.
“Setelah mencari di sekitar kandang tidak ditemukan, pelapor langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi,” kata Ipda Nurmansyah.
Dari laporan tersebut, lanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan berhasil menangkap terduga pelaku pencuri kambing.
“Pelaku kami tangkap di daerah Kecamatan Kabat,” tandasnya.
Menurut Kanitreskrim, dari keterangan pelaku, dia (Santoso) mengakui mencuri kambing 2 ekor, di tegalan belakang rumah pelapor, di wilayah Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi.
“Kambing hasil curian tersebut, dua ekor kambing dijual seharga Rp 1,1 juta,” paparnya. Akibat ulah tersangka, pelapor dirugikan sebesar Rp 3 juta. Dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
“Tersangka kami tahan, dan kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ras/oso)