Hukum & Kriminal
Kasus Perkosaan Palsu Mahasiswi UB, Makota Segera Periksa Pacar
Memontum, Kota Malang – Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (30/9/2019) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan palsu kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang.
Tentunya dengan membuat laporan palsu akan ada konsekuensi pidana. Namun sejauh ini petugas polres Malang Kota Masih melakukan pendalaman termasuk segera.memeriksa AL (20) pacar RN, orang yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK MH, saat bertemu Memontum.com pada Senin (30/9/2019) siang, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknyanakan melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap AL.
“Terkait laporan perkosaan palsu ini akan kita gelar. Kita juga akan melakukan pendalaman melakukan.pemeriksaan terhadap AL, yang telah menyuruh RN untuk.membuat laporan palsun di kepolisian,” ujar AKP Komang.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18), warga asal Kebayoran Lama.
RN melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.
Informasi Memontum.com, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.
Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.
Hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerima dengan adanya kejadian itu, sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.
Baca : Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara
Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.
AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.
“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.
Baca Juga : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi
Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
“Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah diatur Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya, ” terang Komang. (gie/oso)