Trenggalek
ABG Trenggalek Pasok Pil Koplo Masuk Desa
Memontum Trenggalek – Seorang remaja tanggung alias ABG (Anak Baru Gede) asal Kecamatan Watulimo harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis dobel L atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo. Rafiq Saputro alias Kenceng warga Desa Watulimo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Watulimo saat hendak bertransaksi.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Watulimo. “Pelaku ditangkap disebuah warung kopi di Desa gemaharjo Kecamatan Watrulimo dini hari tadi, ” ucap Kapolres Trenggalek dihadapan awak media, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan Didit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan pelaku yang diduga menjual belikan pil koplo. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil dobel L dengan jumlah total 306 butir yang dikemas dalam plastik, ” imbuhnya.
Masih terang Didit, selain ratusan Pil dobel L, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip, sebuah HP dan uang tunai Rp 98 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo sebagai barang bukti.
“Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Didit. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (mil/yan)