Trenggalek
Pedagang Tega Cabuli Cucu Tetangga
Memontum Trenggalek – Seorang pria paruh baya harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila kepada seorang anak berusia dibawah umur. Pelaku berinisial CH (50) warga Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses hukumnya selesai.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres menerangkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pedagang.
“Berdasarkan informasi, pada hari Rabu (5/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB pelapor mencari cucunya selaku korban. Setelah mendapatkan informasi bahwa cucunya diajak oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek yang berjarak kurang lebih seratus meter dari rumah pelapor, kemudian mendatangi TKP dan memanggil-manggil nama cucunya dengan tujuan untuk diajak pulang, ” terang Didit, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan Didit, saat pelapor masuk ke dalam ditemukanlah cucunya dalam kondisi tertidur dengan posisi tengkurap di atas kasur di dalam kamar pelaku, kemudian korban digendong dan diajak pulang. Keesokan harinya, lanjut Didit, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Korban kemudian diperiksakan kepada bidan setempat.
“Berdalih dengan memberikan uang Rp 10 ribu rupiah kepada korban yang kemudian mengajaknya ke rumah, saat itulah diduga terjadi tindakan asusila tersebut, ” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polres Trenggalek guna melaporkan kejadian tersebut agar ditangani lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna merah, dan satu potong celana panjang warna putih. Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 KUHP jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah,” pungkas Didit. (mil/yan)