Berita

Advokat Kasiani Dapat Nilai Sangat Memuaskan, Teliti Penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi

Diterbitkan

-

SEMPURNA : Kasiani SH MH, dapatkan nilai 3,95 sangat memuaskan dalam ujian akhir disertasi. (Ist)
SEMPURNA : Kasiani SH MH, dapatkan nilai 3,95 sangat memuaskan dalam ujian akhir disertasi. (Ist)

Memontum, Kota Malang – Kasiani SH MH, Advokat Kota Malang, dapat nilai sangat memuaskan dalam ujian akhir disertasinya yang mengambil judul “Rekonsepsi Penggabungan Yayasan Pendidikan Tinggi Perspektif UU No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan”.

Dalam ujian terbuka program doktor di Gedung A lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu ( 18/12/2019) pagi, Kasiani mendapatkan nilai 3,95.

Menurutnya penggabungan merupakan perbuatan hukum bergabungnya yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan dan berakibat hukum pada bubarnya Yayasan penggabung.

“Dalam desertasi ini, ada tiga pembahasan atau pertanyaan penting yang perlu diteliti dalam permasalahan penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi,” ujar Kasiani

Advertisement

Pertanyaan pertama, apa makna penggabungan bagi Yayasan yang bergerak di bidang Perguruan Tinggi, kedua, apa ratio legis Pasal 60 ayat (1) UU RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang mengatur penggabungan dan korelasinya dengan Ymyayasan yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi.

Ketiga, bagaimanakah rekonsepsi pengaturan penggabungan yayasan pasal 60 ayat (1) UU Yayasan dan kaitannya dengan Perguruan Tinggi dimana penelitian tersebut dianalisis dengan Teori Badan Hukum, Teori Keadilan, Teori Oerlindungan Hukum dan Teori Perundang – undangan.

Penelitian ini, menurutnya, merupakan jenis penelitian ilmu hukum, dengan metode penelitian yang digunakan preskriptif analitis, dengan pendekatan perundang – undangan, konsep dan historis. Bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dan tersier.

“Pertama, Penggabungan Yayasan memiliki makna terserapnya yayasan kurang penting yakni yayasan penggabung kedalam yayasan yang lebih penting yaitu yayasan penerima. Hal itu ditandai bubarnya yayasan penggabung dan beralihnya asset yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan untuk diurus dengan lebih baik sehingga assetnya dapat terus memberi manfaat mensejahterakan masyarakat, “ujar Kasiani.

Advertisement

Dalam Penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi, akan tumbuh sinergi baru yakni mewujudkan pendidikan tinggi bermutu bagi penggabung, serta kedepannya memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Kedua, ratio legis Pasal 60 (1) untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang terkait dengan badan usaha yayasan, bahwa penggabungan dengan ditandai peralihan aset yayasan tersebut dapat dipastikan diurus dan dikelola oleh yayasan penerima penggabungan memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya untuk menjadi lebih produktif, sehingga aset yayasan terus memberikan kemanfaatan dan tidak merugikan masyarakat.

“Bahwa dalam penggabungan paling prinsip adalah peralihan aset, dengan demikian penggabungan Yayasan selalu diikuti. Korelasinya bagi Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi, memberikan kepastian hukum bahwa penggabungan yayasan pendidikan tinggi bertujuan memberikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang lebih bermutu bagi penggabung,” ujar Kasiani.

Ketiga, Rekonsepsi Pengaturan penggabungan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi didasarkan pada nilai-nilai filantropi, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.

Advertisement

“Nilai filantropi untuk menyelamatkan mahasiswa, prinsip akuntabilitas penggabungan dilakukan dengan cara yang benar yaitu kredibilitas yayasan penerima penggabungan dapat dipercaya mengatasi permasalahan yayasan penggabung. Prinsip keterbukaan bahwa penggabungan dilaksanakan secara terbuka kepada sivitas akademika dan masyarakat luas dengan mengumumkan terlebih dahulu dalam pra penggabungan,” paparnya. (gie/oso)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas