Surabaya
AMJM Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Korupsi P2SEM
Memontum Surabaya — Skandal kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), belum juga bisa terlupakan dari benak masyarakat Jawa Timur. Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) mendesak Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di bongkar sampai pada akar-akarnya.
Juru bicara AMJM Basuki menjelaskan, skandal P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Bagaimana tidak, dana hibah dari APBD yang seharusnya disalurkan dan diterima oleh rakyat, malah dibuat kue bancaan dan dinikmati hanya oleh segelintir elit di DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim.
“APBD merupakan uang rakyat yang dihimpun dari pajak rakyat. Melalui Perubahan APBD Tahun 2008 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dalam bentuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 277 miliar,” jelas Basuki, Rabu (31/1/2018).
Basuki menerangkan, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor: 72/2008. P2SEM merupakan bantuan langsung kepada masyarakat akibat dampak kenaikan BBM pada tahun 2007.
Bantuan langsung ini disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara pelaksana program bantuan langsung tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim.
Tak ayal, dana hibah tersebut menjadi ‘bancaan’ legislatif dan eksekutif. Bahkan KPK menyebutnya sebagai Mega Korupsi di Jawa Timur yang terkordinir dengan rapi dan sistematis.
Menurutnya, hingga saat ini sudah 10 tahun berlalu, kasus P2SEM belum bisa dibongkar oleh Kejati. Terlepas dari praduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembiaran atas kasus ini.