Hukum & Kriminal

Ancam Sebarkan Video Porno, Remaja Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

SESAL : Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)
SESAL : Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)

Memontum Trenggalek – Ungkap kasus pelanggaran Undang – Udnag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polres Trenggalek amankan seorang pria asal Desa Banaran Kecamatan Tugu. Pelaku yakni Lukman Kurniawan (18) warga RT09/RW05 Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, diamankan pihak berwajib di jalan raya masuk Desa Kerjo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari ayah korban Bunga–bukan nama sebenarnya–dalam waktu tak kurang dari 4 jam.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus UU ITE yang terbilang cukup unik.

“Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus UU ITE yang terbilang cukup unik dengan melakukan pemerasan yang modusnya ingin memviralkan dalam hal ini dokumen elektronik ke sosial media, ” ucapnya dalam rilis pers, Rabu (30/10/2019) sore.

Advertisement

Kejadian tersebut berawal pada Bulan Agustus tahun 2018 lalu, dimana pelaku dan seseorang berinisial N berkenalan di media sosial Facebook dan berpacaran selama setahun. Namun pasca keduanya memilih untuk putus, pelaku membuka akun Facebook N dan melihat ada satu nama berinisial B.

Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku merasa tertarik dan mencoba menghubungi B dengan menggunakan nomor WhatsApp palsu (fact akun). Tak berhenti sampai disitu, pelaku berusaha merayu korban untuk mengirimkan foto dan video bugil (porno).

“Korban saat itu selalu menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan video dan foto telanjang. Bahkan korban beberapa kali dipaksa merekam video saat melakukan masturbasi, ” imbuhnya.

Memanfaatkan video dan foto – foto tersebut, pelaku mencoba memeras korban dengan meminta kiriman pulsa mulai dari 30 – 100 ribu. Jika korban tidak memenuhi keinginannya itu, pelaku akan membagikan atau memviralkan video dan foto korban ke media sosial.

Advertisement

Kapolres menambahkan, korban yang saat ini masih duduk dibangku sekolah merasa tidak bisa terus menerus menuruti kemauan pelaku karena tidak mempunyai uang lebih.

“Karena korban masih pelajar dan tidak memiliki uang saku lebih, korban merasa tidak bisa lagi memenuhi kemauan pelaku untuk membelikan pulsa. Hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk berbicara kepada temannya yang tak lain merupakan tetangganya sendiri tentang kejadian ini, ” jelas Kapolres.

Akan tetapi, kejadian tersebut terdengar oleh ayah korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah Handphone merk OPPO A3 dan 1 buah Handphone merk Xiomi 5A warna silver hitam yang disita dari pelaku.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 21 file yang dikirimkan korban kepada pelaku. Dan menurut pengakuan dari pelaku, ia menerima kiriman pulsa dari korban sebanyak 8 kali dengan total Rp 640 ribu.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 29 dan atau pasal 45 B UU.RI. No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs.Pasal 45 A ayat 1 UU.RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas