Situbondo

Anggota DPRD Situbondo Bantah Gunakan Uang Persediaan Rp 480 Juta

Diterbitkan

-

Anggota DPRD Situbondo Bantah Gunakan Uang Persediaan Rp 480 Juta

Memontum Situbondo – Anggota DPRD Kabupaten Situbondo membantah memakai Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.480 juta, dengan alasan karena segala bentuk keuangan untuk anggota dewan sudah disediakan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Ahmad Busairi (Kacong), Anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari fraksi golongan karya (Golkar), kecil kemungkinan hal tersebut terjadi. Apalagi UP bukan dialokasikan untuk kegiatan anggota.

”Melainkan digunakan untuk bayar listrik, air, dan lain sebagainya. Jadi kecil kemungkinan UP itu dipakai anggota,” ujarnya.

Meski begitu, Ahmad belum berani memastikan hal itu. Dalam pandangannya, bukan tidak mungkin digunakan untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan anggota DPRD. Jikapun dipakai, itu bukan urusan anggota.

Advertisement

“Kita adalah pihak yang dilayani,” tambah Ahmad.

Artinya, jika digunakan oleh anggota DPRD, itu menjadi urusan sekretariat. Tidak ada sangkut pautnya dengan anggota. Sebab, untuk keuangan yang digunakan kegiatan, menjadi tanggung jawab bagian sekretariat.

“Misalnya ada kunjungan kerja ke luar daerah. Uang perjalanan dinas, tempat penginapan, itu sekretariat yang mengatur. Kita tahunya dapat uang perjalanan, dan lain sebagainya,”beber Ahmad.

Menurutnya, anggota DPRD tidak mengurusi tataran teknis. Karena itu, tidak seharusnya uang UP dikait-kaitkan dengan anggota DPRD.

Advertisement

“Jelas kami tidak tahu. Yang penting menjalankan tugas, melaksanakan kewajibannya, lalu menerima hak. Intinya, kami tidak mengelola keuangan,”pungkas Ahmad Busairi yang juga sebagai ketua AMPG Situbondo itu.

Sementara itu, pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo tidak dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi UP sekretariat DPRD Situbondo sebesar Rp.480 juta tersebut.

Bahkan, ketua tim penyidik UP Kejari Situbondo, Yasin Joko Pratomo yang dihubungi sejumlah wartawan, juga enggan berbicara. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas. Padahal, dia sudah membaca pesan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Situbondo geledah ruang sekretariat DPRD Situbondo, terkait dugaan korupsi UP sebesar Rp.480 juta, dalam penggeledahan itu penyidik Kejari Situbondo membawa dua kardus dan satu koper dokumen di ruangan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo. (im/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas