Kota Malang
Angkutan Umum Kota Malang Bakal Mengalami Kenaikan Tarif
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, berencana akan menaikkan harga tarif angkutan umum di Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena tarif yang diberlakukan saat ini, masih belum mencukupi kebutuhan para sopir.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang, Jose Belo, bahwa tarif angkutan umum di Kota Malang saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang No 6 Tahun 2012. Dimana nantinya itu akan disesuaikan berdasarkan kondisi saat ini.
“Tarif masih mengacu pada Perwal, untuk umum Rp 3 ribu, pelajar Rp 2 ribu. Kita sedang berusaha untuk melakukan kajian lagi, mengusulkan kepada pak wali untuk merubah Perwal No 6 Tahun 2012,” jelas Jose Belo, Minggu (05/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Pihaknya mengatakan, bahwa kondisi saat ini sudah berbeda, mengkhawatirkan untuk kesejahteraan para sopir. Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini mengalami kenaikan, begitupun juga dengan sparepart mobil.
“Karena kondisi saat ini sudah berbeda, BBM mengalami kenaikan, lalu sparepart juga dan lain sebagainya. Apalagi saat ini bersaing dengan transportasi online, kondisinya jadi makin sulit,” lanjutnya.
Dalam proses kajian Perwal itu nantinya akan membahas beberapa hal, seperti tarif, rute jalur, dan renovasi terhadap angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan beberapa elemen terkait. “Mungkin tahun 2023 akan ada perubahan tentang tarif, tapi harus melalui kajian dulu. Kajian itu nanti tentu harus ada kesepakatan dulu dengan pihak konsumen dan paguyuban sopir angkot. Tentunya dengan menemukan tarif yang sebenarnya, hingga mencapai ambang batasnya berapa,” imbuhnya. (rsy/sit)