Kabupaten Malang
Arema Disanksi Denda Rp 250 Juta serta Laga Usiran, Panpel dan Security Officer Disanksi Seumur Hidup dari Sepakbola

Memontum Kota Malang – Ketua Komite Disiplin (Komdis), Erwin Tobing, akhirnya memberikan sanksi kepada Arema FC, senilai Rp 250 juta. Tidak hanya itu, bahwa Arema FC dalam menyelenggarakan pertandingan kandang, harus jauh dari homebase Malang atau laga usiran.
“Kepada klub Arema FC, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Dengan jarak, 210 kilometer dari lokasi,” ungkap Erwin Tobing, saat konferensi pers, Selasa (04/10/2022) tadi.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris, menurutnya juga harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut. Dimana, dirinya harus jeli, harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
“Kami melihat, Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat serta tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya security officer. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” lanjutnya.
Sehingga, Komdis PSSI memutuskan, bahwa Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Larangan itu, juga diberikan pada security officer, yakni Suko Sutrisno.
Baca juga:
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
- Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Ojol di Kota Malang Keluhkan Pendapatan Harian
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
Karena menurut Erwin Tobing, security officer tersebut orang yang mengatur semua masuk dan keluarnya pintu penonton. Sehingga, memiliki tanggung jawab penuh pada hal yang harus dilaksanakan, namun tidak terlaksana dengan baik.
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” imbuhnya. (rsy/sit)
















