Kota Malang
ASN Kota Malang Jadi Terdakwa, Sumardhan: Belum Ada Saksi Yang Bisa Buktikan Klien Saya Terlibat
Memontum Kota Malang—Sidang dengan terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (18/3/2019) siang kembali digelar di PN Malang.
Dalam persidangan kali ini, menghadirkan 4 saksi yakni General Manager (GM) PT STSA, Hani Irwanto, Direktur PT STSA Adji Prayitno, Suparmi, mantan bendahara dan Joni Wijaya, mantan meneger PT STSA.
Usai persidangan sekitar pukul 17.00, Sumardhan SH, kuasa Andriono sempat bertemu dengan Memontum.com. Dia mengatakan dari ke 4 saksi ini, belum ada yang bisa membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam perkara ini.
” Tadi ada keterangan yang bisa membuktikan bahwa Andriono terlibat dalam perkara ini. Tadi ada perbedaan pendapat antara Adji Prayitno dengan 2 saksi lain. Yakni Suparmi dan Joni Wijaya. Bahwa saksi lain memgatakan bahwa penjualan tanah sudah seijin direktur. Namun dari kesaksiannya, Adji mengatakan penjualan tanah itu tanpa seijin dirinya,” ujar Sumardhan.
Masih dijelaskan oleh Sumardhan bahwa pernyataan Adji terkait penjualan tanah tersebut tanpa seijin dirinya, perlu dipertanyakan. ” Kalau Adji mengatakan penjualan tanah tanpa seijin dirinya kenapa saat Suparmi diperiksa mengatakan kalau direktur selalu bertanya kepada Suparmi alias Nanik, masalah pembayaran tanah dari Amin Suwardi tidak masuk-masuk. Dari kontek ini direktur tau ada transaksi jual beli dan secara tidak langsung sudah mengakui. Suparmi lah yang menyimpan dokumen termasuk dokumen akte jual beli saat masih bekerja di PT STSA,” ujar Sumardhan.
Selain itu, Sumardhan juga menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dijual oleh Joni Wijaya, menejer PT STSA saat peristiwa ini terjadi. ” Joni Wijaya yang menjual, Amin yang menbeli. Fakta terbukti bahwa yang menyuruh Andriono mengurus sertifikat adalah masyarakat. Karena masyarakat setelah 5 tahun membeli tanah kepada Amin, sertifikat tak kunjung terbit. Akhirnya masyarakat meminta jasa Andriono. Salahnya dimana, masyarakat juga sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut. Saat itu juga sudah terbit akte jual beli,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. (gie/yan)