Politik
Bahas APBD Perubahan Tahun 2021, Banggar DPRD Trenggalek Panggil TAPD
Memontum Trenggalek – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2021.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan bahwa rapat kali merupakan finalisasi dari rapat-rapat Banggar terkait APBD Perubahan tahun 2021. “Rapat kali ini merupakan rapat finalisasi atas APBD Perubahan tahun 2021. Kita juga meminta presentasi dari TAPD terkait rekomendasi Banggar yang bersumber dari laporan masing-masing komisi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Pada dasarnya, terang Agus, Banggar DPRD menerima apa yang sudah disinkronisasi oleh TAPD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun, masih ada beberapa catatan.
“Yang menjadi catatan Banggar nanti akan diselesaikan oleh TAPD. Namun secara prinsip pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2021 sudah selesai dan rencananya akan di paripurnakan tanggal 30 September nanti,” imbuhnya.
Disinggung soal catatan dari Banggar, Agus menjelaskan, salah satunya yang disoroti oleh Komisi IV yaitu tentang belanja operasional. Antara lain, belanja pegawai serta barang dan jasa.
“Logikanya, jumlah dan golongan pangkatnya sudah jelas dan standar gajinya sudah jelas. Tapi mengapa masih saja ada sisa. Berarti cara perhitungannya kurang tepat,” terang Politisi Partai PKS ini.
Hal inilah, yang menjadi masukan Banggar DPRD kepada TAPD. Dan TAPD juga menyatakan siap untuk membenahinya.
Perlu diketahui, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek sebenarnya sudah menyepakati APBD Perubahan tahun 2021 rencananya akan ditetapkan pada tanggal 29 September. Namun, penetapannya di tunda pada tanggal 30 September malam, karena Perda Penyertaan Modal PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) masih difasilitasi Gubernur Jawa Timur. (mil/sit)