Politik
Bahas APBD Perubahan Tahun 2021, Banggar DPRD Trenggalek Panggil TAPD

Memontum Trenggalek – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2021.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan bahwa rapat kali merupakan finalisasi dari rapat-rapat Banggar terkait APBD Perubahan tahun 2021. “Rapat kali ini merupakan rapat finalisasi atas APBD Perubahan tahun 2021. Kita juga meminta presentasi dari TAPD terkait rekomendasi Banggar yang bersumber dari laporan masing-masing komisi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Pada dasarnya, terang Agus, Banggar DPRD menerima apa yang sudah disinkronisasi oleh TAPD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun, masih ada beberapa catatan.
“Yang menjadi catatan Banggar nanti akan diselesaikan oleh TAPD. Namun secara prinsip pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2021 sudah selesai dan rencananya akan di paripurnakan tanggal 30 September nanti,” imbuhnya.
Disinggung soal catatan dari Banggar, Agus menjelaskan, salah satunya yang disoroti oleh Komisi IV yaitu tentang belanja operasional. Antara lain, belanja pegawai serta barang dan jasa.
“Logikanya, jumlah dan golongan pangkatnya sudah jelas dan standar gajinya sudah jelas. Tapi mengapa masih saja ada sisa. Berarti cara perhitungannya kurang tepat,” terang Politisi Partai PKS ini.
Hal inilah, yang menjadi masukan Banggar DPRD kepada TAPD. Dan TAPD juga menyatakan siap untuk membenahinya.
Perlu diketahui, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek sebenarnya sudah menyepakati APBD Perubahan tahun 2021 rencananya akan ditetapkan pada tanggal 29 September. Namun, penetapannya di tunda pada tanggal 30 September malam, karena Perda Penyertaan Modal PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) masih difasilitasi Gubernur Jawa Timur. (mil/sit)
















