Politik
Bahas SPMB, Komisi IV DPRD Trenggalek Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan

Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan wali murid, Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah, Rabu (11/06/2025) tadi. Memimpin langsung RDP kali ini, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, yang membahas mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran mendatang.
Forum ini, menjadi ruang dialog terbuka menyikapi berbagai keluhan, aspirasi dan masukan dari masyarakat, terkait proses seleksi siswa baru. Beberapa bahasan SPBM, terutama yang berkaitan dengan sistem zonasi, pemerataan kualitas pendidikan dan mekanisme pendaftaran.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momen penting untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjelas berbagai kebijakan teknis di lapangan. “Berkaitan dengan hearing kali ini, memang menjadi hal yang ditunggu-tunggu informasinya oleh masyarakat. Tadi sudah kita sepakati beberapa hal, yang nantinya bisa memajukan dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek. Apa yang menjadi keputusan hari ini, juga akan menjadi kebijakan ke depan, khususnya terkait penerimaan siswa baru,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sukarudin menegaskan pentingnya sosialisasi yang jelas dan menyeluruh mengenai tata cara pendaftaran. Terutama, kepada para wali murid calon pendaftar.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Trenggalek. Menurutnya, kesenjangan kualitas antar sekolah harus segera diatasi agar tidak lagi muncul dikotomi sekolah favorit dan biasa.
Baca juga :
“Kalau kualitas pendidikan merata di Trenggalek, maka seluruh SMP standarnya akan sama. Ini nanti akan menghapus sekolah favorit atau bukan. Caranya, SDM di seluruh jenjang sekolah, SD maupun SMP, harus disamakan,” tegas Sukarudin.
Politisi PKB ini juga menyampaikan, bahwa standarisasi tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan menjadi fokus kerja ke depan secara bertahap. Dirinya meyakini, bahwa jika kualitas tenaga pengajar setara, maka proses belajar-mengajar pun akan berjalan maksimal.
Disinggung soal sistem zonasi, pihaknya menilai tidak ada masalah yang berarti. Namun, dirinya menyoroti pentingnya pembaruan data domisili siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), karena kerap ditemukan ketidaksesuaian antara domisili sebenarnya dengan yang tercatat di sistem.
“Contohnya, alamat lama di Rejowinangun, sedangkan sudah pindah ke alamat baru. Namun, sesuai Dapodik-nya masih di alamat yang lama. Artinya, alamat anak didik itu perlu di-update pada saat penerimaan siswa baru,” jelas Sukarudin.
Terkait dengan prestasi akademik maupun non-akademik, Sukarudin juga mengusulkan agar ke depan perlu ada evaluasi ulang dalam penentuan skor agar sistem penerimaan menjadi lebih adil dan objektif. “Kedepannya perlu dipertimbangkan ulang guna penentuan skor,” paparnya. (mil/sit)














