Hukum & Kriminal
Bapak di Trenggalek “Tanpa Istri”, Perkosa 2 Anak Kandung
Memontum Trenggalek – Setubuhi 2 putri kandungnya, seorang bapak asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui, pelaku yang tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali ini adalah M.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar hasrat lantaran sudah tak tidur seranjang dengan istrinya.
“Pelaku melakukan hal tersebut kepada kedua anaknya karena diselimuti keinginan untuk bercinta. Mengingat pelaku sudah bercerai dengan istri pertamanya dan pisah ranjang dengan istri yang kedua,” ungkap Kapolres, Rabu (22/02/2020) siang.
Kapolres menegaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan November tahun 2018 lalu, sepulang pelaku pergi merantau dan pulang kerumah istri keduanya. Sekira 15 hari pelaku tinggal dirumah itu, korban Bunga (putri dari pasangan pelaku dengan istri pertama) menjenguk pelaku.
Setiap malam korban Bunga, tidur di kamar rumah belakang. Sedangkan pelaku bersama istrinya tidur di kamar tengah.
“Namun pada satu malam, saat istrinya tertidur lelap, pelaku mengendap – endap masuk ke kamar korban Bunga dan menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai disitu, perbuatan tersebut kembali dilakukan saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya. Saat itu pelaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap korban Bunga.
Karena saat itu korban Mawar (anak perempuan lain dari pelaku dengan istri pertama) tidak tidur sendiri melainkan bersama adiknya, pelaku pelaku menyetubuhi korban Bunga secara diam – diam lantaran takut diketahui adik korban.
“Hubungan pelaku dengan istri kedua pasca resmi menikah di tahun 2003 memang tidak lagi harmonis. Hingga pelaku pisah ranjang dengan istrinya,” kata Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena pelaku adalah ayah kandungnya, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” pungkasnya. (mil/oso)