Jombang

Bapemperda DPRD Jombang Rakor Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Diterbitkan

-

Ketua Bapemperda, Kartiyono. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Jombang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (07/01/2025) tadi. Rakor yang diselenggarakan di Ruang Komisi A DPRD Jombang ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono dan dihadiri Kepala OPD serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.

Ketua Bapemperda, Kartiyono, menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang, yang cukup fantastis. “Kenaikan PBB-P2 yang cukup signifikan ini disebabkan karena masih mengacu kepada ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona hamparan di satu zona. Sehingga, ada masyarakat yang merasa tanahnya memiliki pajak yang tidak sesuai,” katanya.

Baca juga :

Kartiyono menambahkan, bahwa ke depan DPRD Kabupaten Jombang bersama pemerintah akan melakukan perubahan konsep PBB-P2 yang awalnya berdasarkan zona hamparan menjadi real yang sesuai dengan faktual di lapangan. “Perubahan menjadi real ini diharapkan kondisi tanah yang langsung berhadapan dengan jalan besar, tentunya beda dengan yang di belakang meskipun satu zona. Jadi, ke depannya kita akan menerapkan ketentuan single tarif (tarif tunggal) sesuai dengan lokasi tanah,” ucapnya.

Advertisement

Selain itu, tambahnya, penerapan ketentuan single tarif ke depannya dapat membantu masyarakat terkait tarif PBB-P2 di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD Kabupaten Jombang akan melakukan rapat paripurna terkait dengan penetapan perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang PDRD. “Saya berharap perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang PDRD dapat ditetapkan dan diterapkan pada tahun 2026 nanti,” ujarnya. (azl/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas