Blitar
Bapenda Beri Peringatan Keras ke Pamong Blok Penggelap Pajak
Memontum Blitar — Terhitung sejak Senin (13/11/2017) lalu, pihak Inspektorat, Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Blitar mulai turun ke lapangan mendatangi kecamatan yang diduga ada oknum pamong blok pemungut pajak yang menggelapkan uang pajak untuk dilakukan pemanggilan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). Karena rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar disinyalir terjadi karena adanya penggelapan yang dilakukan pamong blok. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni.
“Kita sudah datangi beberapa Kecamatan yang kita duga memang ada penggelapan uang pajak oleh pamong blok,” kata Ismuni, Kamis (16/11/2017). BAP ini dilakukan masih di tingkat kecamatan, artinya mereka para pamong mendapat peringatan pertama dari Inspektorat untuk segera menyetor uang pajak dalam jangka waktu tertentu. Jika nanti masih belum menyetor mereka akan diproses sesuai dengan aturan termasuk proses hukum.
“Para pamong blok yang meggelapkan pajak masih diperingatkan. Tapi jika nanti tidak segera menyetor, maka dipastikan mereka akan diproses hukum”, tegas Ismuni.
Lebih lanjut Ismuni menyampaikan, dikarenakan masih beroperasi selama 4 hari ini, belum semua kecamatan didatangi pihak Inspektorat dan Satpol PP. Namun dipastikan semua kecamatan yang realisasi PBB P2 masih rendah akan didatangi tim. “Pasti semua kecamatan yang realisasinya rendah akan kita datangi,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.
Sebelumnya diberitakan, memasuki akhir tahun 2017 ini, realisasi PBB P2 di Kabupaten Blitar masih 80 persen. Hal ini diduga disebabkan banyak uang pajak yang sudah dibayar Wajib Pajak, digunakan untuk kepentingan pribadi pemungut pajak atau pamong blok di desa-desa. (jar/yan)