Surabaya

Bawaslu Surabaya Berharap Parpol Tak Salahi Aturan APK

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para Calon Legislatif (Caleg) banyak yang berdampak pada estetika kota. Ini disikapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan menyampaikan kembali kewenangan mengenai APK.

“Lah ini kita mengawal Surat Keputusan KPU (SK KPU) untuk penetapan pemasangan APK, yaitu SK KPU Nomor 67 terkait pada lokasi yang sudah ditentukan. Proses penentuan itu pun sudah koordinasi dengan seluruh jajaran partai politik kami mengawali itu,” kata Usman, Komisioner Bawaslu Surabaya sekaligus mantan Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Di sisi lain, Usman mengatakan jika Pemerintah Daerah memiliki kebwajiban. Yaitu, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014.

“Jadi kalau menyangkut masalah estetika dan keindahan kota, memang APK itu tidak boleh di sembarang tempat. Jadi kalau misalkan di pedestrian, di taman, dipaku atau dipasang di pohon serta tiang listrik ini yang perlu menjadi pemahaman semua pihak,” ujarnya.

Advertisement

Usman juga berharap kepada masyarakat yang harus memahami, khususnya Parpol. Bahwa, jika para Caleg dari Parpol tidak menyalahi aturan, jelas tidak akan dibersihkan atau ditertibkan.

“Namun kalau beliau melanggar dari ketetapan SK KPU, kami yang melaksanakan. Karena keterbatasan tenaga, kami tetap koordinasi dengan pihak terkait. Sedangkan Perda secara otomatis yang mengawal bahaya dari teman-teman Satpol PP dan bakesbang, ini harus jadi pemahaman,” ucapnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas