Surabaya

Bawaslu Surabaya Berharap Parpol Tak Salahi Aturan APK

Diterbitkan

-

Dalam tambahnya, Usman mengatakan yang paling banyak melanggar selama masa kampanye itu di taman. Dan yang paling banyak pelanggaran dilakukan di Dapil V yang yang total penertiban APK per 31 Desember 2018 mencapai 565, terbanyak APK berupa banner.

“Sebenarnya begini, beliau (para Caleg) memahami pada SK KPU yang boleh dipasang baliho, karena memang ada beberapa titik yang tidak diperkenankan untuk di pasang APK. Tapi kalau tata cara pemasangannya salah ya tetap melanggar. Nah ini yang sudah menjadi ramah kewenangan Pemerintah Daerah, bahwa itu memang menyalahi Perda,” sampainya.

Untuk penertiban APK sendiri, Bawaslu lebih ke mekanismenya sendiri harus melalui tahapan (inventarisir) dan setelah itu akan dikaji (melanggarnya karena apa?). Sementara untuk Bakesbang, kalau terdapat APK yang posisinya melanggar, seketika itu dibersihkan, sebab belum mengawal Perda.

“Setelah itu kita tetapkan, itu pun masih ada tenggang waktu. Kita memberikan pemberitahuan kepada partai politik. Setelah itu kita tentukan jadwal, sebelum menentukan jadwal kita undang, kita ajak diskusi untuk menentukan kegiatan penertiban serentak. Dan kami juga kemarin pada waktu penertiban tanggal 3 dan itu pun kami mengapresiasi kepada partai politik yang hadir. Kita mengajak, ayo sama-sama turun biar tahu mana yang salah dan penataan yang benar itu bagaimana. Harapan kita begitu. Tapi kemarin yang datang hanya dua partai politik saja,” jelasnya.

Advertisement

Dengan adanya penertiban pada sejumlah APK yang melanggar di Kota Surabaya, agar tidak merusak keindahan tata ruang kota dan supaya tertib. Usman mengatakan, agar hal ini dijadikan sebagai proses pembelajaran.

“Makanya kami harapkan, kalau memang nanti ada kegiatan dalam rangka koordinasi. Mari kita sama-sama, karena ini kepentingan penyelenggaraan pemilu ini kan bukan kepentingan penyelenggara saja tapi untuk seluruh peserta pemilu dan masyarakat,” pungkasnya. (est/ano/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas