Banyuwangi
Beli BBM Premium, 6 warga Muncar Dicokok Resmob
Memontum Banyuwangi – Di duga beli BBM bersubsidi secara ilegal, dan dijual kembali ke pemilik Pom Mini, (enam) warga Kecamatan Muncar di keler Tim Resmob Piter Reskrim Polres Banyuwangi, Jum’at (30/11/2018) malam, sekitar pukul 21.00 Wib. Usai membeli BBM bersubsidi di SPBU Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Terbongkarnya kasus jual beli BBM bersubsidi secara ilegal ini, terlebih dahulu anggota Satreskrim Polres Banyuwangi melakukan pengintaian (surveyline) terhadap Endik (42) warga Dusun Teratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar yang saat membawa tiga jerigen isi @ 30 liter. Setelah dilakukan pengamatan, ternyata Endik menemui Ismail yang kebetulan juga membawa 3 buah jerigen berisikan BBM jenis premium.
Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik HZ melalui Kasatreskrim, AKP Panji P setelah mengamankan salah satu terduga pembeli BBM bersubsidi secara ilegal, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan mengamankan 5 (lima) terduga pembeli BBM bersubsidi secara ilegal yang di duga akan di jual kembali kepada seseorang.
“Setelah mengamankan terduga Endik, dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya kami mengamankan 5 orang, yang di duga membeli BBM bersubsidi secara ilegal dan dijual kembali kepada seseorang,”ungkap AKP. Panji P, Minggu (2/12/2018) melalui sambungan WhatsApp.
Setelah mengamankan Endik karyawan SPBU, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya Reskrim mengamankan Lima orang pelaku pembeli BBM secara ilegal, yakni Supriyanto (63) warga Dusun Kedungringin, RT 03 RW 11, Desa Kedungringin, Muncar. Tri Lestari (33) Warga Dusun Kedungringin RT 03 RW 11, Desa Kedungringin, Muncar. Nizar (43) warga Dusun Kedungringin RT 03 RW 11, Desa Kedungringin, Muncar. Edi Susanto (35) warga Dusun Sidomulyo, RT 03 RW 08, Desa Sumberberas, Muncar, dan Sugiyono (35) Dusun Kalimati, RT 02 RW 03, Desa Kedungrejo, Muncar.
Dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi tersebut, keenam terduga membeli BBM saat SPBU sedang sepi atau sudah tutup, biasanya dilakukan tengah malam.
“Mereka ini kalau membeli pada waktu malam hari, saat SPBU tutup atau sedang sepi. Jika di SPBU masih ramai, mereka akan menitipkan BBM yang dibeli ini ke SPBU, dan akan diambil pada waktu malam hari, atau saat SPBU tutup,”terang Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Setelah membeli BBM di SPBU kedungringin, para pelaku ini akan menjual kembali kepada seseorang yang harganya Rp. 7800,- setiap jerigen isi 30 liter, para pelaku mendapat hasil Rp.20 ribu.
“Mereka ini membeli BBM premium perliternya Rp 7000 dijual lagi Rp 7800, per jerigen isi 30 liter, para pelaku ini mendapat untung Rp 20.000,-” terangnya.
Di duga keenam terduga pelaku pembeli BBM bersubsidi secara ilegal dan dijual kembali ini menyalahi aturan seperti yang sudah di maksud dalam pasal 53 huruf b, c, d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 40 miliar
Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Panji menjelaskan dari penangkapan pembelian BBM bersubsidi secara ilegal ini, berhasil mengamankan 3 sepeda motor, 28 jerigen berisi BBM jenis premium, dan 15 galon berisi BBM premium.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tiga unit sepeda motor, 28 jerigen dan 15 galon berisi BBM premium, total ada 1.302 liter jenis premium,”kata Kasatreskrim AKP. Panji P. (ras/yan)