Hukum & Kriminal
Belum Kantongi IMB, Sebuah Bangunan di Jl Simpang Borobudur Kota Malang Terancam Dibongkar

Memontum Kota Malang – Proyek renovasi sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai usaha penjualan ponsel di Jl Simpang Borobudur, Kota Malang, Rabu (15/9), disegel Satpol PP Kota Malang. Hal itu dikarenakan proyek pembanginan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengerjaan proyek terpaksa dihentikan sampai pemiliknya bisa meninjukan IMB nya. “Ini adalah tindakan tegas agar pemiliknya segera menunjukan IMB nya,” ujar penyidik Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Dijelaskan pula oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bahwa penindakan ini berkat adanya aduan masyarakat serta pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Ddari aduan itu, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Ternyata memang benar pemiliknya tidak bisa menunjukan IMB, sebagai bukti sudah diizinkan untuk membangun. Terpaksa kami lakukan penyegelan sampai pemiliknya bisa memproses surat IMB nya. Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Nomer 1 Tahun 2012. Pemiliknya dalam waktu dekat harus bisa memproses IMB nya. Jika nantinya peringatan ketiga dan mereka belum mengurus IMB nya maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran,” Rahmat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khusunya para pemilik usaha yang mendirikan bangunan supaya mengurus IMB terlebih dahulu sebagai syarat wajib. “Pengurusan IMB tidak sulit. Supaya mengurus IMB tetlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” ujar Rahmat. (gie)
















