Kota Malang

Beri Uang ke Pengemis di Kota Malang, Bisa Kena Sanksi

Diterbitkan

-

Hati-hati sanksi memberi pengemis di ruang terbuka umum. (rhd)

Memontum Kota Malang – Memberi kepada fakir miskin merupakan hal alami manusiawi yang dimiliki tiap insan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, sayangnya ada beberapa fakir memanfaatkan rasa iba tersebut sebagai peluang dan kesempatan, serta menjadikan mata pencaharian yaitu mengemis. Sebagai bentuk penyadaran, selain gelandangan, anak jalanan, dan pengemis, pemberi uang pun akan diberi sanksi yang akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji telah menegaskan melalui Surat Imbauan Pemkot Malang terkait pemberian sedekah dan uang kepada pengemis. Bentuk tindakan nyatanya akan diatur dalam Perwal, agar memiliki payung hukum.

“Untuk saat ini kami masih beri imbauan saja. Kedepan kita susun tegas sanksinya dalam Perwal. Baik pemberi dan penerima akan ada sanksinya,” jelas Sutiaji.

Upaya ini merupakan solusi dan tindakan penyadaran, mengingat kecenderungan jumlah anjal, pengemis dan gepeng di Kota Malang terus bertambah. Dimana tidak akan bisa teratasi ataupun terkurangi jumlahnya hanya dengan pendataan dan razia saja. Pola sikap masyarakat pun menjadi salah satu penyebab masalah anjal dan gepeng terus ada.

Advertisement

“Pemkot Malang sudah berupaya membuat rumah singgah Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) untuk menampung anjal dan gepeng dengan diberi pembekalan skill, seperti Kampung Topeng,” jelas Sutiaji.

Melalui Liponsos dan Kampung Topeng, lanjut Sutiaji, masyarakat tunawisma diberi bekal dan pelatihan untuk mandiri. Ada beberapa program pendampingan agar warga tersebut tidak lagi turun ke jalanan. Sayangnya, upaya tersebut masih dirasa kurang. Pasalnya, tidak sedikit pula usai dibina, mereka malah turun lagi ke jalan dan meminta minta.

“Merubah mindset memang tidak mudah. Perlu ketelatenan dan kesabaran agar jalanan tidak lagi menjadi tujuan mereka. Dan warga juga dibina dengan perda dan perwal memuat sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Walikota menerbitkan Surat Imbauan yang ditujukan pada warga dan komponen masyarakat serta instansi di lingkungan Pemkot Malang. Isinya, imbauan untuk tidak memberikan uang atau sedekah kepada anjal, gepeng, pengamen di tempat-tempat umum, seperti jalan raya, pintu pintu masjid, dan lainnya. Selain itu, diimbau pula peran aktif instansi pemerintah untuk turut mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat memberikan uang atau sedekah kepada lembaga amil zakat resmi. (adn/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas